Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dicoret Kemensos, PBI BPJS Kesehatan Warga Kini Diambil Alih Dedi Mulyadi

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:38 WIB
Bagikan:
Dicoret Kemensos, PBI BPJS Kesehatan Warga Kini Diambil Alih Dedi Mulyadi
PBI BPJS Kesehatan Warga Diambil Alih Dedi Mulyadi

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak lagi masuk dalam skema bantuan pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa KDM itu menjelaskan, Pemprov Jabar akan melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat kurang mampu sebelum mengambil alih kewajiban pembayaran iuran PBI JKN.

"Saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, untuk asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” katanya dikutip Senin (9/2/2026).

Selain menjamin kelangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, KDM turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta pemahaman mengenai pentingnya jaminan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa warga dengan kemampuan ekonomi memadai seharusnya menanggung perlindungan kesehatan secara mandiri.

Langkah tersebut bertujuan agar program bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih, mari kita bersama, bergandengan tangan tidak lupa merawat diri, menjaga diri dan bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya, agar kita pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaksanaan untuk mengidentifikasi serta mendata warga penerima PBI JKN BPJS Kesehatan yang dikeluarkan dari daftar bantuan Kementerian Sosial.

“Ini sedang ditindaklanjuti, besok kami akan membuat tata cara pelaksanaannya,” katanya.

Vini menjelaskan bahwa mekanisme pendataan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti di tingkat lapangan.

“Dan ditindaklanjuti ke kota kabupaten,” sambungnya.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Kementerian Sosial yang menonaktifkan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Kemensos memperbarui basis data dengan mengeluarkan peserta lama yang dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan dan menggantinya dengan peserta baru agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional55 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu