Program Baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Poe Ibu, Apa Itu?

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau dikenal dengan sebutan Poe Ibu, sebuah inisiatif gotong royong berbasis partisipasi masyarakat yang menanamkan nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 1 Oktober 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat, pimpinan perangkat daerah provinsi, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Melalui gerakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat untuk menumbuhkan solidaritas sosial serta membantu pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan, yang kerap terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
"Konsepnya sederhana: setiap ASN, pelajar, dan warga diajak menyisihkan Rp1.000 per hari," katanya dikutip dari siaran pers yang diterima Pasundan Ekspres, pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Sumbangan kecil ini diharapkan menjadi bentuk nyata solidaritas dan kesukarelawanan untuk membantu kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Gerakan ini dirancang sebagai wadah donasi publik resmi yang prinsipnya berlandaskan dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Implementasinya dilakukan di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di tingkat RT dan RW.
Dana yang terkumpul disalurkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan nama rekening Rereongan Poe Ibu sesuai instansi, sekolah, atau kelompok masyarakat terkait.
"Pengelolaan dana dilakukan oleh penanggung jawab di masing-masing wilayah dengan kewajiban memastikan akuntabilitas penuh," katanya lagi.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kebutuhan darurat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Untuk menjamin transparansi, laporan penggunaan dana akan dipublikasikan melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik Pemprov Jabar, serta dapat diumumkan lewat media sosial resmi dengan tagar #RereonganPoeIbu beserta identitas instansi atau sekolah terkait.
Mekanisme pengawasan dilaksanakan sesuai lingkup masing-masing: kepala perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pimpinan instansi pemerintah dan swasta, kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama, hingga kepala desa/lurah di tingkat RT/RW dengan supervisi camat.
Gubernur KDM juga meminta bupati/wali kota serta pimpinan perangkat daerah untuk gencar mensosialisasikan program ini, sekaligus memastikan seluruh proses dari pengumpulan hingga pelaporan dana berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan, keberhasilan Gerakan Rereongan Poe Ibu akan menjadi wujud nyata solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan semangat rereongan, Jawa Barat diharapkan bisa semakin istimewa.
