Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PT Perisai Mas Pratama Bantah Tuduhan Solar Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|20:29 WIB
Bagikan:
PT Perisai Mas Pratama Bantah Tuduhan Solar Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan
PT Perisai Mas Pratama Bantah Tuduhan Solar Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

SUBANG – PT Perisai Mas Pratama (PMP), perusahaan transportir dan agen pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, membantah tuduhan keterlibatan dalam praktik distribusi solar ilegal.

Pihak perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur PT PMP, Iwan, mengatakan izin usaha yang dimiliki perusahaannya lengkap dan pengambilan BBM dilakukan dari sumber resmi.

“Perusahaan kami bergerak di bidang transportir dan agen pengadaan BBM non-subsidi dengan izin yang jelas. Seluruh pengambilan BBM dilakukan dari tempat yang legal,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, jumlah distribusi BBM yang dilakukan perusahaan bergantung pada permintaan pasar.

“Tergantung permintaan, kadang sehari ada, kadang tidak. Minimal seminggu satu sampai dua tangki keluar,” jelasnya.

Soal tuduhan mendistribusikan solar ilegal, Iwan mengaku keberatan dengan isu yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik solar ilegal. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Selama ini ada pihak yang menyebut solar ilegal sebagai milik kami, bahkan ada foto tangki yang diedit seolah-olah punya PMP. Padahal kami tidak pernah memiliki mobil boks yang dimodifikasi untuk mengambil solar dari SPBU,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak perusahaan berdiri pada 2014, pihaknya tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil BBM bersubsidi.

“Kalau ada kendaraan modifikasi yang mengaku milik kami, sebaiknya diamankan agar jelas siapa oknumnya,” kata Iwan.

Iwan juga meminta media untuk melakukan verifikasi sebelum menerbitkan pemberitaan. Menurutnya, informasi yang tidak akurat dapat merugikan perusahaan.

“Jika ada pemberitaan yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik, kami akan meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum,” ujarnya.

Fokus Operasional di Cirebon dan Indramayu

Saat ini, PT PMP memiliki tujuh armada tangki aktif dengan fokus distribusi di wilayah Pelabuhan Cirebon dan Indramayu. Iwan membantah kabar yang menyebut perusahaannya beroperasi hingga Jawa Tengah.

“Dua bulan terakhir kami hanya beroperasi di Cirebon dan Indramayu. Tidak ada kegiatan distribusi ke Jawa Tengah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, untuk mencegah penyalahgunaan identitas, perusahaan telah mengganti warna tangki menjadi putih sejak dua tahun lalu.

“Kalau ada yang menggunakan nama PT PMP di luar itu, jelas bukan milik kami,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Iwan kembali menegaskan komitmen perusahaannya dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Operasional kami seratus persen sesuai perizinan. Jika ilegal, tidak mungkin bisa bertahan sejak 2014 hingga sekarang,” pungkasnya. (idr)

Berita Terbaru

Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

Jawa Barat11 menit lalu
Ibnu Jamil Murka! Penyerangan EPA Persib U-18 Disebut Pengecut

Ibnu Jamil Murka! Penyerangan EPA Persib U-18 Disebut Pengecut

Headline13 menit lalu
Perundungan di Telkom University Bandung, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Perundungan di Telkom University Bandung, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Jawa Barat24 menit lalu
Kejar Target PAD, Komisi II DPRD Subang Dorong BUMD Lakukan Inovasi

Kejar Target PAD, Komisi II DPRD Subang Dorong BUMD Lakukan Inovasi

Subang49 menit lalu
ADVERTISEMENT
Update Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Rincian dan Total yang Harus Disiapkan!

Update Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Rincian dan Total yang Harus Disiapkan!

Nasional1 jam lalu
Otorita IKN Buka Masukan Publik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan hingga 22 Oktober

Otorita IKN Buka Masukan Publik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan hingga 22 Oktober

Nasional1 jam lalu
Bukan Lagi Sekadar Wacana, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Masuk UU APBN 2027

Bukan Lagi Sekadar Wacana, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Masuk UU APBN 2027

Nasional2 jam lalu
Banjir Bandang Menerjang Padang, BPBD Catat 498 Jiwa Terdampak

Banjir Bandang Menerjang Padang, BPBD Catat 498 Jiwa Terdampak

Nasional2 jam lalu
Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Mengancam Sejumlah Perairan, BMKG Minta Waspada

Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Mengancam Sejumlah Perairan, BMKG Minta Waspada

Nasional2 jam lalu
GP Ansor Purwakarta Desak Penyelesaian Rumah Ibadah Lewat Mekanisme Hukum, Negara Tak Boleh Tunduk pada Tekanan

GP Ansor Purwakarta Desak Penyelesaian Rumah Ibadah Lewat Mekanisme Hukum, Negara Tak Boleh Tunduk pada Tekanan

Purwakarta2 jam lalu