Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel, PT KAI Daop 2: Jamin Keselamatan Perjalanan Kereta Api

E
EgiEditor: Egi
|04:52 WIB
Bagikan:
Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel, PT KAI Daop 2: Jamin Keselamatan Perjalanan Kereta Api
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api. (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api. 

Diketahui, Tim Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan di Karawang, Sabtu (12/10). Ada tiga orang yang ditangkap beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. "Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Ayep melalui rilisnya, Ahad (13/10).

Adapun identitas ketiga pelaku pencurian di antaranya, ES Alias Edo warga Kampung Cikawaron, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kemudian, JK alias Ujang warga Kampung Cipadali, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, dan JJ alias Ajen warga Kampung Maswati, Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sedangkan sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ujar Ayep.

Dirinya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.(add)

Berita Terbaru

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini5 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat7 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta7 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta7 jam lalu
Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Karawang9 jam lalu
Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Headline9 jam lalu
Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Headline9 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Headline10 jam lalu
Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle11 jam lalu