Gaji UMR Karawang 2025 Masih Duduki Peringkat Dua Nasional

PASUNDANEKSPRES.ID - UMR Karawang 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.599.593,21. Besaran upah minimum tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5.257.834.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Kabupaten Karawang kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.
Penetapan UMR 2025 ini juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMR Karawang 2025 dan seluruh Jabar
Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat telah resmi ditetapkan dengan rata-rata peningkatan sebesar 6,5 persen.
Penyesuaian ini berlaku di 35 kabupaten/kota se-Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.
- Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
- Kota Depok Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48
Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah lama yang sebelumnya digunakan untuk menyebut standar upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Saat ini, penyebutan tersebut telah digantikan dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Meski demikian, hingga kini masyarakat masih lebih akrab menggunakan istilah UMR ketimbang UMP atau UMK, terutama dalam pembahasan mengenai standar gaji pekerja di berbagai daerah.
Secara umum, UMP berfungsi sebagai batas minimum upah yang berlaku di suatu provinsi dan wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Jika suatu pemerintah daerah kabupaten atau kota tidak mengajukan usulan penetapan UMK kepada gubernur hingga batas waktu yang ditentukan, maka wilayah tersebut akan otomatis menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum.
Ketentuan UMK Karawang 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Karawang tahun 2025 wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha mulai 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK Karawang 2025, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang penetapan upahnya dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja.
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan gaji lebih tinggi dari UMK yang berlaku tidak diperkenankan menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa UMK Karawang 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun tetapi memiliki kualifikasi atau jabatan tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari nilai UMK.
Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah yang menjadi dasar penentuan besaran gaji sesuai masa kerja, tanggung jawab, dan jabatan masing-masing.
