Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gaji UMR Karawang 2025 Masih Duduki Peringkat Dua Nasional

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:38 WIB
Bagikan:
Gaji UMR Karawang 2025 Masih Duduki Peringkat Dua Nasional
Gaji UMR Karawang 2025 Masih Duduki Peringkat Dua Nasional

PASUNDANEKSPRES.ID - UMR Karawang 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.599.593,21. Besaran upah minimum tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5.257.834.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Kabupaten Karawang kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.

Penetapan UMR 2025 ini juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMR Karawang 2025 dan seluruh Jabar

Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat telah resmi ditetapkan dengan rata-rata peningkatan sebesar 6,5 persen.

Penyesuaian ini berlaku di 35 kabupaten/kota se-Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.

  1. Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
  6. Kota Depok Rp 5.195.721,78
  7. Kota Bogor Rp 5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
  11. Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
  12. Kota Bandung Rp 4.482.914,09
  13. Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
  18. Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
  24. Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
  27. Kota Banjar Rp 2.204.754,48

Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah lama yang sebelumnya digunakan untuk menyebut standar upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saat ini, penyebutan tersebut telah digantikan dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski demikian, hingga kini masyarakat masih lebih akrab menggunakan istilah UMR ketimbang UMP atau UMK, terutama dalam pembahasan mengenai standar gaji pekerja di berbagai daerah.

Secara umum, UMP berfungsi sebagai batas minimum upah yang berlaku di suatu provinsi dan wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

Jika suatu pemerintah daerah kabupaten atau kota tidak mengajukan usulan penetapan UMK kepada gubernur hingga batas waktu yang ditentukan, maka wilayah tersebut akan otomatis menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum.

Ketentuan UMK Karawang 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Karawang tahun 2025 wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha mulai 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK Karawang 2025, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang penetapan upahnya dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja.

Selain itu, pengusaha yang telah memberikan gaji lebih tinggi dari UMK yang berlaku tidak diperkenankan menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa UMK Karawang 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun tetapi memiliki kualifikasi atau jabatan tertentu, perusahaan dapat memberikan upah lebih tinggi dari nilai UMK.

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah yang menjadi dasar penentuan besaran gaji sesuai masa kerja, tanggung jawab, dan jabatan masing-masing.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional13 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta33 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang53 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu