Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pasangan Pembuang Bayi di Karawang dengan Mulut Terlakban Berhasil Ditangkap Polisi

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:26 WIB
Bagikan:
Pasangan Pembuang Bayi di Karawang dengan Mulut Terlakban Berhasil Ditangkap Polisi
Pasangan muda yang diduga membuang bayi laki-lakinya di wilayah Karawang, Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad sang bayi. (gambar: tribunjabar)

PASUNDANSKPRES.ID - Pasangan muda yang diduga membuang bayi laki-lakinya di wilayah Karawang, Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad sang bayi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka diketahui membuang jasad anaknya di tepi jalan area persawahan Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Polres Karawang, Selasa (28/10).

Pelaku diketahui bernama Muhammad Ribqi Robani (20), seorang buruh asal Desa Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, serta Rohimah Dewi Layila (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Kronologi dan Alasan di Balik Tindakan Kejahatan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika RDL melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya didampingi oleh MRB.

AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, pasangan tersebut nekat melakukan perbuatan itu karena merasa malu terhadap keluarga, tetangga, serta lingkungan sekitar.

Dalam kepanikan, pelaku menutup mulut sang bayi dengan lakban agar tangisannya tidak terdengar oleh warga. Namun, tindakan tersebut justru membuat bayi kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelahnya, jasad bayi dibungkus dengan kain jarik bermotif batik berwarna biru dan cokelat, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian ke tas ransel hitam. Keduanya lalu membuang jasad itu di kawasan persawahan Kampung Kalenkupu, sekitar lima kilometer dari rumah mereka.

Pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tak lama setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya tas ransel hitam bermerek Jims, tas jinjing berwarna merah dan hitam, kain jarik batik biru-cokelat, serta lakban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku,” jelas AKBP Fiki.

Proses Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dinilai melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Fiki.

(dbm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu