Pasangan Pembuang Bayi di Karawang dengan Mulut Terlakban Berhasil Ditangkap Polisi

PASUNDANSKPRES.ID - Pasangan muda yang diduga membuang bayi laki-lakinya di wilayah Karawang, Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad sang bayi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka diketahui membuang jasad anaknya di tepi jalan area persawahan Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Polres Karawang, Selasa (28/10).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ribqi Robani (20), seorang buruh asal Desa Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, serta Rohimah Dewi Layila (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Kronologi dan Alasan di Balik Tindakan Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika RDL melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya didampingi oleh MRB.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, pasangan tersebut nekat melakukan perbuatan itu karena merasa malu terhadap keluarga, tetangga, serta lingkungan sekitar.
Dalam kepanikan, pelaku menutup mulut sang bayi dengan lakban agar tangisannya tidak terdengar oleh warga. Namun, tindakan tersebut justru membuat bayi kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelahnya, jasad bayi dibungkus dengan kain jarik bermotif batik berwarna biru dan cokelat, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian ke tas ransel hitam. Keduanya lalu membuang jasad itu di kawasan persawahan Kampung Kalenkupu, sekitar lima kilometer dari rumah mereka.
Pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tak lama setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya tas ransel hitam bermerek Jims, tas jinjing berwarna merah dan hitam, kain jarik batik biru-cokelat, serta lakban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku,” jelas AKBP Fiki.
Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dinilai melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Fiki.
(dbm)
