Penataan Cikampek Bongkar 154 Bangunan, 72 Milik Pemkab 82 Aset PT KAI

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melaksanakan pembongkaran bangunan dalam rangka penataan kawasan Cikampek, Kamis (16/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat.
Penataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri, PLN, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, APJATEL, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan dipusatkan di sepanjang Jalan Ir. Juanda, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal Sudirman, Cikampek.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Asep Hazar mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang terdampak penataan drainase, trotoar, dan taman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan perkotaan.
"Program penataan kawasan Cikampek bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada penertiban bangunan, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur melalui penataan drainase, trotoar, dan revitalisasi taman sehingga kawasan menjadi lebih tertata dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat mengatakan, sebanyak 154 bangunan dibongkar dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 72 bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang dan 82 objek yang berada di area aset PT KAI Daop 1 Jakarta.
"Seluruh tahapan penertiban telah kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penyampaian surat peringatan, hingga pelaksanaan pembongkaran. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan aspek persuasif, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Deputi II PT KAI Daop 1 Jakarta, Istadi menegaskan, dukungan penuh PT KAI terhadap penataan kawasan Cikampek sebagai bentuk sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api.
Ia menjelaskan, 82 objek terdampak terdiri atas 35 objek di ruang milik jalur kereta api (right of way/ROW), 19 bangunan persewaan PT KAI di antara dua perlintasan, tujuh lapak, enam bangunan di atas saluran air, dan 15 bangunan semi permanen di depan Taman Pelangi.
Menurutnya, sebagian pengguna lahan sebelumnya merupakan penyewa aset PT KAI yang masa kontraknya telah berakhir pada Mei 2026. Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan penataan kawasan Cikampek yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Karawang. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan humanis sehingga mampu mewujudkan kawasan yang lebih rapi, nyaman, serta tetap menjamin keselamatan perjalanan kereta api," tuturnya.
Istadi menerangkan, PT KAI juga menyiapkan personel di lapangan serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan seluruh instansi terkait guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.
"Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemkab Karawang dan PT KAI, kami berharap penataan kawasan Cikampek dapat menghadirkan kawasan perkotaan yang lebih tertata, meningkatkan kualitas infrastruktur dan ruang publik, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas," tutupnya.(sis/kbe/ery)
