Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Ringkus Bandar Obat Keras di Gubug Cikampek Barat

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:16 WIB
Bagikan:
Polisi Ringkus Bandar Obat Keras di Gubug Cikampek Barat
Warga Dawuan ditangkap karena mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, dilaporkan Rabu (15/4).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Benar, pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kp. Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Timur tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya370 butir obat keras kemasan silver hijau, 216 butir pil warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Turut disita satu unit handphone merk Vivo milik pelaku yang kami amankan untuk dilakukan pengembangan terkait data komunikasi dengan penyuplai obat terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Komitmen Kapolres Karawang yang disampaikan melalui kasi humas sangat jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya praktik peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar.(kbe/ery)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang7 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat7 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang7 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle9 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle9 jam lalu