Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|13:11 WIB
Bagikan:
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 sesuai ketentuan resmi BAZNAS.

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban di akhir bulan suci.

Pemerintah melalui lembaga resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun ini guna memudahkan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai acuan nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi makanan utama masyarakat Indonesia.

Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini mengacu pada rata-rata harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Secara syariat, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok, sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW yang menggunakan kurma atau gandum.

Di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversikan dalam kilogram beras. Meski demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai tetap diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang telah ditentukan.

Ketentuan Fidyah Tahun 2026

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan menggantinya di kemudian hari.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha puasanya wajib membayar:

10 × Rp65.000 = Rp650.000

Namun demikian, besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah. Penyesuaian dilakukan sesuai standar harga makanan layak di wilayah masing-masing. Misalnya, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Umumnya, pembayaran dilakukan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Contoh perhitungan:

Sebuah keluarga terdiri dari:

  • Kepala keluarga
  • Istri
  • Dua anak

Total anggota keluarga: 4 orang.

Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan:

4 × Rp50.000 = Rp200.000

Jika dibayarkan dalam bentuk beras, perhitungannya menjadi:

4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Mengacu pada buku Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.

Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan manfaatnya bisa segera dirasakan.

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga3 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang4 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang4 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang5 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional6 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional7 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle7 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta7 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat8 jam lalu