Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban di akhir bulan suci.
Pemerintah melalui lembaga resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun ini guna memudahkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai acuan nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi makanan utama masyarakat Indonesia.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan ini mengacu pada rata-rata harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Secara syariat, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok, sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW yang menggunakan kurma atau gandum.
Di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversikan dalam kilogram beras. Meski demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai tetap diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang telah ditentukan.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan menggantinya di kemudian hari.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha puasanya wajib membayar:
10 × Rp65.000 = Rp650.000
Namun demikian, besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah. Penyesuaian dilakukan sesuai standar harga makanan layak di wilayah masing-masing. Misalnya, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Umumnya, pembayaran dilakukan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Contoh perhitungan:
Sebuah keluarga terdiri dari:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang.
Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, perhitungannya menjadi:
4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengacu pada buku Fiqh Ibadah karya Prof. Dr. Abdul Aziz, zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan manfaatnya bisa segera dirasakan.
