Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Buat Akun WhatsApp Business, Cocok Buat Pelaku Usaha!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|17:12 WIB
Bagikan:
Cara Buat Akun WhatsApp Business, Cocok Buat Pelaku Usaha!
WhatsApp memiliki layanan yang mendukung kegiatan bisnis untuk para pelaku usaha melalui WhatsApp Business. (Foto: Google Play Store)

PASUNDANEKSPRES.ID - WhatsApp menyediakan layanan yang mendukung kegiatan bisnis untuk para pelaku usaha melalui WhatsApp Business.

Di zaman yang serba digital, banyak orang memilih bisnis secara online seperti berjualan di platform e-commerce hingga promosi bisnis melalui berbagai media sosial.

Selain dikenal sebagai aplikasi pesan instan, WhatsApp juga mendukung kegiatan bisnis online melalui layanan WhatsApp Business.

WhatsApp Business merupakan aplikasi layanan pesan khusus bagi pemilik bisnis agar dapat berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi tersebut.

Fitur ini hampir mirip dengan WhatsApp Messenger pada umumnya, namun layanan ini diperuntukkan bagi pemilik bisnis untuk berkomunikasi dan mempromosikan usaha kepada pelanggan.

Melalui fitur ini, pemilik bisnis dapat berkomunikasi dengan pelanggan tanpa khawatir seluruh pesan bercampur dengan percakapan pribadi di WhatsApp.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara buat akun WhatsApp Business dengan mudah.

Panduan Cara Buat Akun WhatsApp Business

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh dan menginstall aplikasi WhatsApp Business di ponsel.

Pengguna bisa menggunakan nomor handphone utama atau nomor baru untuk membuat akun WhatsApp Business.

Layanan WhatsApp Business cocok bagi mereka yang memiliki bisnis dan ingin mengembangkan usahanya secara online dengan mudah.

Berikut cara buat akun WhatsApp Business secara lengkap.

  • Unduh dan install aplikasi WhatsApp Business di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi WhatsApp Business di ponsel
  • Klik "Setuju & Lanjutkan" untuk memulai proses pendaftaran akun
  • Pilih opsi "Gunakan nomor lain"
  • Masukan nomor telepon untuk WhatsApp Business, lalu klik "Berikutnya"
  • Verifikasi nomor telepon dengan memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Buat profil bisnis dengan masukan nama bisnis Anda di WhatsApp
  • Pilih kategori bisnis (bisa pilih hingga tiga kategori)
  • Tambahkan jam kerja (jam operasional usaha)
  • Tambahkan foto profil
  • Tambahkan alamat bisnis dan website atau media sosial bisnis Anda
  • Tambahkan deskripsi bisnis
  • WhatsApp Business siap digunakan

(inm)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang54 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu