Cara Membuat Kartu Keluarga di Kalijati Subang, Ini Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat bisa melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di masing-masing kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Kalijati Subang.
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen administrasi kependudukan yang penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini memuat data mengenai susunan, hubungan, serta identitas anggota keluarga dan sering diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Prosedur pembuatan Kartu Keluarga umumnya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota.
Namun, masyarakat juga bisa mengurus KK di kantor kecamatan masing-masing yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Kalijati, Subang, proses pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga bisa dilakukan di kantor kecamatan Kalijati.
Untuk mengetahui informasi ini, berikut cara membuat Kartu Keluarga di kantor kecamatan Kalijati Subang.
Penjelasan Singkat Kantor Kecamatan Kalijati Subang
Kantor Kecamatan Kalijati beralamat di Jalan Raya Alun-Alun Kalijati, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Adapun jam operasional kantor Kecamatan Kalijati beroperasi setiap hari Senin -Jumat mulai pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.
Ada berbagai pelayanan yang tersedia di kantor Kecamatan Kalijati mulai dari pembuatan KTP-el, KK, surat keterangan kelahiran, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, dan lain-lain.
Cara Membuat Kartu Keluarga di Kalijati Subang
Kantor Kecamatan Kalijati melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan pembuatan Kartu Keluarga atau KK.
Pemohon dapat melakukan pengajuan pengesahan daftar kartu susunan keluarga dan penerbitan KK di kantor kecamatan dengan sejumlah persyaratan.
Berikut syarat permohonan pembuatan dan penerbitan KK di kantor Kecamatan Kalijati.
1. Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga
Syarat:
- Surat pengantar dari desa
- Fotocopy KTP
- Fotocopy AK1/SKM
- Foto bangunan rumah
2. Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga
Syarat:
- Surat pengantar dari desa
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Buku nikah
Mekanisme: Dari Kecamatan kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses lebih lanjut.
Masyarakat juga bisa mengikuti informasi seputar pelayanan publik di kantor Kecamatan Kalijati melalui akun Instagram @kecamatan_kalijati_official.
(inm)
