Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kasomalang Subang, Cek di Sini!

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:00 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kasomalang Subang, Cek di Sini!
Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kasomalang Subang, Cek di Sini! (Image From: Subang.go.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ini dia cara mengurus dokumen kependudukan di Kasomalang Subang.

Dilansir Wikipedia, Kasomalang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Wilayah ini dikenal dengan suasana pegunungan yang asri, perkebunan teh, sumber mata air yang jernih, serta berbagai objek wisata alam seperti curug yang dikelola melalui desa wisata, salah satunya di Desa Kasomalang Kulon.

Kecamatan Kasomalang terdiri dari delapan desa, yaitu:

  1. Desa Bojongloa
  2. Desa Cimanglid
  3. Desa Kasomalang Kulon
  4. Desa Kasomalang Wetan
  5. Desa Pasanggrahan
  6. Desa Sindangsari
  7. Desa Sukamelang
  8. Desa Tenjolaya

Bagi warga Kecamatan Kasomalang yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KIA, atau dokumen pencatatan sipil lainnya, prosesnya dapat dilakukan melalui kantor desa setempat, layanan administrasi secara online, maupun langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kasomalang 

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk mengurus dokumen kependudukan di Kasomalang Subang. 

1. Mulai dari RT/RW dan Kantor Desa

Untuk beberapa jenis layanan administrasi kependudukan, kamu dapat terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Setelah itu, bawa dokumen tersebut ke kantor desa sesuai domisili kamu di Kecamatan Kasomalang.

Petugas desa akan membantu memberikan surat pengantar atau formulir yang diperlukan sesuai jenis dokumen yang ingin kamu urus.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Persyaratan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang akan dibuat atau diperbaiki. Beberapa dokumen yang umum diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP-el
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan
  • Surat kehilangan dari kepolisian jika dokumen kependudukan hilang
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai keperluan

Sebaiknya pastikan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengajuan tidak tertunda karena berkas kurang lengkap.

3. Ajukan Secara Online atau Datang Langsung

Selain melalui kantor desa, pengurusan administrasi kependudukan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan daring resmi Pemerintah Kabupaten Subang, seperti layanan Sipedas Disdukcapil Subang, apabila jenis layanan yang kamu perlukan tersedia secara online.

Kamu juga dapat datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Subang untuk mendapatkan informasi dan mengajukan dokumen kependudukan sesuai prosedur yang berlaku.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah berkas diajukan, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data. Pastikan nomor telepon atau kontak yang kamu berikan dapat dihubungi apabila petugas membutuhkan informasi tambahan.

5. Ambil atau Cetak Dokumen

Setelah permohonan selesai diproses, dokumen seperti KK baru, KIA, atau dokumen pencatatan sipil lainnya dapat diambil atau dicetak sesuai arahan petugas dan mekanisme layanan yang digunakan.

Pengurusan dokumen kependudukan melalui jalur resmi pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. 

Karena itu, kamu sebaiknya menggunakan layanan resmi dari pemerintah dan menghindari pihak yang menawarkan jasa dengan meminta pembayaran untuk proses administrasi kependudukan.

(ipa)

Berita Terbaru

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 menit lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle18 menit lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle2 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional3 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle3 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang4 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional5 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga6 jam lalu