Cara Mengurus KTP di Pagaden Subang, Ini Jadwal dan Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Informasi tentang cara mengurus KTP di Pagaden Subang penting diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan KTP di masing-masing kantor kecamatan.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mengurus layanan kesehatan, hingga memenuhi persyaratan dalam berbagai urusan pemerintahan.
Pada umumnya, mengurus KTP biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota.
Kabar baiknya, mengurus KTP kini bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang menyediakan pelayanan publik adalah Kecamatan Pagaden.
Ada berbagai pelayanan yang tersedia bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP, mulai dari membuat KTP baru, melakukan perubahan data, atau mengganti KTP karena rusak maupun hilang.
Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di Pagaden Subang dengan mudah.
Alamat dan Jam Operasional Kecamatan Pagaden
Kantor Kecamatan Pagaden beralamat di Jl. Raya Pagaden No. 2, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau dekat dengan Alun-Alun Pagaden.
Jam operasional kantor Kecamatan Pagaden beroperasi setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.
Cara Mengurus KTP di Pagaden Subang
Kantor Kecamatan Pagaden melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP.
Masyarakat dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP di kantor Kecamatan Pagaden secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Ada sejumlah persyaratan bagi pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sementara syarat pencetakan KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).
Syarat Membuat KTP:
- Mengisi formulir F1.02
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Alur Pembuatan KTP:
- Pemohon datang ke kantor Kecamatan Pagaden dengan membawa berkas lengkap
- Mengambil nomor antrean
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Melakukan perekaman KTP
- Tunggu proses pencetakan KTP hingga selesai
Masyarakat dapat mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Pagaden melalui akun Instagram @kec.pagadensubangofficial.
(inm)
