Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus KTP di Pagaden Subang, Ini Jadwal dan Syaratnya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|08:00 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus KTP di Pagaden Subang, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kantor Kecamatan Pagaden. (Foto: Website Pemkab Subang)

PASUNDANEKSPRES.ID - Informasi tentang cara mengurus KTP di Pagaden Subang penting diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan KTP di masing-masing kantor kecamatan.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mengurus layanan kesehatan, hingga memenuhi persyaratan dalam berbagai urusan pemerintahan. 

Pada umumnya, mengurus KTP biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota.

Kabar baiknya, mengurus KTP kini bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang menyediakan pelayanan publik adalah Kecamatan Pagaden.

Ada berbagai pelayanan yang tersedia bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP, mulai dari membuat KTP baru, melakukan perubahan data, atau mengganti KTP karena rusak maupun hilang.

Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di Pagaden Subang dengan mudah.

Alamat dan Jam Operasional Kecamatan Pagaden

Kantor Kecamatan Pagaden beralamat di Jl. Raya Pagaden No. 2, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau dekat dengan Alun-Alun  Pagaden.

Jam operasional kantor Kecamatan Pagaden beroperasi setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.

Cara Mengurus KTP di Pagaden Subang

Kantor Kecamatan Pagaden melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP.

Masyarakat dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP di kantor Kecamatan Pagaden secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Ada sejumlah persyaratan bagi pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sementara syarat pencetakan KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).

Syarat Membuat KTP:

  • Mengisi formulir F1.02
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Alur Pembuatan KTP:

  • Pemohon datang ke kantor Kecamatan Pagaden dengan membawa berkas lengkap
  • Mengambil nomor antrean
  • Menyerahkan berkas kepada petugas
  • Verifikasi berkas oleh petugas
  • Melakukan perekaman KTP
  • Tunggu proses pencetakan KTP hingga selesai

Masyarakat dapat mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Pagaden melalui akun Instagram @kec.pagadensubangofficial.

(inm)

Berita Terbaru

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle18 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang23 menit lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle31 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang58 menit lalu
ADVERTISEMENT
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle1 jam lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga1 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle2 jam lalu
Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Nasional3 jam lalu
Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Lifestyle4 jam lalu