Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah, Pake Aplikasi Ini

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:48 WIB
Bagikan:
Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah, Pake Aplikasi Ini
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah yang bisa dilakukan secara online. (Foto: laman resmi Digital Korlantas POLRI)

PASUNDANEKSPRES.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Satpas.

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku.

Adapun SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan atau dicetak. SIM yang akan habis masa berlakunya perlu diperpanjang kembali.

Hal ini perlu diperhatikan lantaran SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan meski lewat satu hari, maka harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, tes kesehatan dan psikologi, membayar biaya administrasi, dan mengambil SIM baru.

Namun, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama di Satpas dan cukup melakukan perpanjangan SIM lewat ponsel, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara perpanjang SIM online dengan mudah.

Panduan Cara Perpanjang SIM Online 2026

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online dapat melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Layanan perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C dan seluruh proses dilakukan melalui ponsel, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM online:

  • e-KTP
  • SIM lama yang akan habis masa berlakunya
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar biru ukuran 480x640 piksel

Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan jasmani melalui aplikasi atau situs e-RIKKES Jasmani dan tes psikologi melalui aplikasi epPsi.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis, Jika SIM sudah kadaluarsa, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Berikut panduan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan mudah.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Login atau daftar akun lalu lengkapi data diri secara lengkap
  • Klik menu "SIM"
  • Pilih "perpanjangan SIM"
  • Isi dan unggah dokumen persyaratan pada kolom yang tersedia
  • Lakukan tes kesehatan (app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani)
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukan nomor rekening untuk pengembalian dan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan
  • Pilih metode pembayaran
  • Lakukan pembayaran
  • Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi secara berkala

(inm)

Berita Terbaru

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline22 menit lalu
Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang47 menit lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang52 menit lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta54 menit lalu
ADVERTISEMENT
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta56 menit lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta1 jam lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional1 jam lalu
Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle2 jam lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional13 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang13 jam lalu