Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah, Pake Aplikasi Ini

PASUNDANEKSPRES.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Satpas.
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku.
Adapun SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan atau dicetak. SIM yang akan habis masa berlakunya perlu diperpanjang kembali.
Hal ini perlu diperhatikan lantaran SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan meski lewat satu hari, maka harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.
Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, tes kesehatan dan psikologi, membayar biaya administrasi, dan mengambil SIM baru.
Namun, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama di Satpas dan cukup melakukan perpanjangan SIM lewat ponsel, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara perpanjang SIM online dengan mudah.
Panduan Cara Perpanjang SIM Online 2026
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online dapat melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Layanan perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C dan seluruh proses dilakukan melalui ponsel, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM online:
- e-KTP
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar biru ukuran 480x640 piksel
Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan jasmani melalui aplikasi atau situs e-RIKKES Jasmani dan tes psikologi melalui aplikasi epPsi.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis, Jika SIM sudah kadaluarsa, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Berikut panduan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan mudah.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Login atau daftar akun lalu lengkapi data diri secara lengkap
- Klik menu "SIM"
- Pilih "perpanjangan SIM"
- Isi dan unggah dokumen persyaratan pada kolom yang tersedia
- Lakukan tes kesehatan (app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani)
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukan nomor rekening untuk pengembalian dan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi secara berkala
(inm)
