Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak STNK yang Hilang, Jangan Lupa Lapor Dulu!

PASUNDANEKSPRES.ID - STNK mendadak hilang saat waktunya bayar pajak sering membuat panik. Bagaimana cara bayar pajak STNK yang hilang? Apakah harus lapor ke polisi dulu, atau ada prosedur lain yang bisa ditempuh?
Kehilangan dokumen penting ini memang merepotkan, tetapi pemerintah telah menyiapkan prosedur yang jelas agar proses duplikasi dan pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan lancar.
Memahami langkah-langkahnya bisa menghemat waktu dan tenaga.
Bayar pajak STNK yang hilang membutuhkan persiapan dokumen dan prosedur tertentu.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sendiri menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan kerap dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membayar pajak kendaraan dan sebagai syarat pengajuan jaminan atau kredit.
Kehilangan STNK berarti semua urusan terkait kendaraan harus ditunda sampai duplikat diterbitkan.
Cara Bayar Pajak STNK yang Hilang
Sebelum mendatangi SAMSAT, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap.
Mengutip dari aturan resmi Samsat, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Surat pernyataan kehilangan STNK yang telah bermaterai.
- Bukti iklan kehilangan di radio atau koran.
Selain itu, kendaraan yang STNK-nya hilang harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk dicek fisiknya. Apabila pengurusan diwakilkan, pastikan membawa surat kuasa yang sah.
Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit atau leasing, fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing juga diperlukan.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Proses duplikasi STNK harus dilakukan di kantor SAMSAT induk atau pusat, bukan layanan SAMSAT keliling.
Layanan online belum tersedia untuk kasus STNK hilang, sehingga kehadiran fisik wajib dilakukan. Prosedurnya meliputi:
- Cek fisik kendaraan dan BPKB.
- Mengisi formulir permohonan duplikasi STNK di loket STNK hilang.
- Menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi.
- Mengecek blokir dan tunggakan pajak kendaraan.
- Membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II.
- Melakukan pembayaran administrasi, termasuk pajak kendaraan yang belum lunas.
- Mengambil STNK baru setelah menyerahkan bukti pembayaran ke kasir.
Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?
Biaya penerbitan STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Besaran biaya adalah:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
- Biaya pengesahan: Rp25.000 untuk roda 2 atau 3, Rp30.000 untuk roda 4 atau lebih.
Selain itu, mungkin diperlukan biaya tambahan untuk administrasi, notaris, atau pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Jadi itu dia cara bayar pajak STNK yang hilang. Penting mempersiapkan semua biaya ini agar proses urus STNK hilang tidak terhambat.
(pm)
