Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jelang Idul Adha, Apa Saja Larangan Bagi Orang yang Berkurban?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:24 WIB
Bagikan:
Jelang Idul Adha, Apa Saja Larangan Bagi Orang yang Berkurban?
Umat Islam yang hendak menunaikan ibadah kurban perlu memahami apa saja larangan bagi orang yang berkurban. (Foto: Pexels/Hasan Ma'ruf)

PASUNDANEKSPRES.ID - Umat Islam yang hendak menunaikan ibadah kurban perlu memahami apa saja larangan bagi orang yang berkurban.

Kementerian Agama RI telah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M jatuh pada 27 Mei 2026 berdasarkan hasil sidang isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H.

Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting yang dinantikan umat Islam yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah yakni Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah.

Bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban, perlu mengetahui berbagai aturan dalam pelaksanaan ibadah kurban seperti ketentuan hewan kurban menurut syariat, syarat orang yang berkurban, hingga larangan bagi orang yang berkurban.

Ada beberapa larangan bagi shohibul kurban atau orang yang akan berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak selengkapnya apa saja larangan bagi orang yang berkurban menjelang Idul Adha.

Apa Saja Larangan Bagi Orang yang Berkurban?

Mengutip dari laman resmi Baznas, terdapat beberapa larangan yang dianjurkan untuk dipatuhi oleh orang yang berniat ibadah kurban yang dimulai pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban. Berikut larangan bagi orang yang berkurban secara lengkap.

1. Dilarang memotong kuku dan rambut

Salah satu larangan yang paling utama adalah tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Larangan ini berlaku sejak awal Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan agar orang yang berkurban menahan diri dari memotong rambut dan kuku sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim)

2. Menjual daging dan kulit hewan kurban

Seluruh bagian hewan kurban, mulai dari daging, kulit, kepala, hingga bulunya tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam syariat Islam, memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan merupakan transaksi yang tidak sah. Apabila dilakukan, maka ibadah kurban tidak sah.

Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim sebagai berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

"Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya." (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadits hasan)

Sebaiknya daging dan kulit hewan kurban yang telah disembelih harus segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mendapatkan manfaat.

3. Tidak memberikan upah kepada penyembelih

Memberikan upah kepada penyembelih atau jagal hewan kurban juga tidak diperbolehkan yang berasal dari bagian hewan kurban.

Upah harus diberikan dalam bentuk lain di luar daging kurban.

4. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Jika sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, sebaiknya tetap konsisten dan berniat dalam hati untuk melaksanakan ibadah kurban.

Syarat bagi Orang yang Berkurban

1. Beragama Islam
2. Baligh dan berakal sehat
3. Mampu secara finansial
4. Dilakukan pada waktu yang telah ditentukan
5. Hewan Kurban sesuai dengan ketentuan

(inm)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional10 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional10 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional11 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang13 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat13 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang13 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle14 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle15 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle15 jam lalu