Jelang Idul Adha, Apa Saja Larangan Bagi Orang yang Berkurban?

PASUNDANEKSPRES.ID - Umat Islam yang hendak menunaikan ibadah kurban perlu memahami apa saja larangan bagi orang yang berkurban.
Kementerian Agama RI telah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M jatuh pada 27 Mei 2026 berdasarkan hasil sidang isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H.
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting yang dinantikan umat Islam yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah yakni Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah.
Bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban, perlu mengetahui berbagai aturan dalam pelaksanaan ibadah kurban seperti ketentuan hewan kurban menurut syariat, syarat orang yang berkurban, hingga larangan bagi orang yang berkurban.
Ada beberapa larangan bagi shohibul kurban atau orang yang akan berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak selengkapnya apa saja larangan bagi orang yang berkurban menjelang Idul Adha.
Apa Saja Larangan Bagi Orang yang Berkurban?
Mengutip dari laman resmi Baznas, terdapat beberapa larangan yang dianjurkan untuk dipatuhi oleh orang yang berniat ibadah kurban yang dimulai pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban. Berikut larangan bagi orang yang berkurban secara lengkap.
1. Dilarang memotong kuku dan rambut
Salah satu larangan yang paling utama adalah tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Larangan ini berlaku sejak awal Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan agar orang yang berkurban menahan diri dari memotong rambut dan kuku sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim)
2. Menjual daging dan kulit hewan kurban
Seluruh bagian hewan kurban, mulai dari daging, kulit, kepala, hingga bulunya tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam syariat Islam, memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan merupakan transaksi yang tidak sah. Apabila dilakukan, maka ibadah kurban tidak sah.
Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim sebagai berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
"Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya." (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadits hasan)
Sebaiknya daging dan kulit hewan kurban yang telah disembelih harus segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mendapatkan manfaat.
3. Tidak memberikan upah kepada penyembelih
Memberikan upah kepada penyembelih atau jagal hewan kurban juga tidak diperbolehkan yang berasal dari bagian hewan kurban.
Upah harus diberikan dalam bentuk lain di luar daging kurban.
4. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan
Jika sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, sebaiknya tetap konsisten dan berniat dalam hati untuk melaksanakan ibadah kurban.
Syarat bagi Orang yang Berkurban
1. Beragama Islam
2. Baligh dan berakal sehat
3. Mampu secara finansial
4. Dilakukan pada waktu yang telah ditentukan
5. Hewan Kurban sesuai dengan ketentuan
(inm)
