Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Seleksi PPPK 2024/2025, Peluang Baru Dalam Loker Kementerian Melalui Sistem Pendaftaran Modern

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|06:00 WIB
Bagikan:
Seleksi PPPK 2024/2025, Peluang Baru Dalam Loker Kementerian Melalui Sistem Pendaftaran Modern
Loker Kementerian untuk PPPK emisi 2024/2025. Ilustrasi @Freepik

PASUNDAN EKSPRES - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan manajemen kepegawaian negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024/2025.

Kesempatan ini merupakan momen yang ditunggu oleh banyak pihak, khususnya bagi mereka yang ingin berkarir di sektor pemerintahan.

Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam proses seleksi PPPK, termasuk dalam loker kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Berbeda dengan masa lalu, kini para calon pelamar dapat mengakses sistem pendaftaran PPPK secara online melalui portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id/), yang memudahkan pendaftaran tanpa perlu mengirimkan berkas secara fisik. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi calon pelamar yang berada di berbagai wilayah di Indonesia.

Cara Daftar PPPK Melalui Portal SSCN

Untuk mendaftar sebagai PPPK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun SSCN: Kunjungi portal SSCN dan isi informasi dasar untuk pembuatan akun, termasuk NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.

2. Login dan Lengkapi Data: Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian lengkapi data pribadi serta unggah dokumen yang diperlukan seperti pas foto dan swafoto dengan memegang kartu informasi akun serta KTP.

3. Daftar Instansi dan Formasi: Pilih instansi dan formasi yang diinginkan. Pastikan telah memahami persyaratan khusus dari instansi tersebut.

4. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN: Setelah menyelesaikan pendaftaran, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar secara online.

Persyaratan Pendaftaran

Calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan maksimal 40 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Pendaftaran PPPK ini merupakan kesempatan berharga bagi para pencari kerja yang menginginkan posisi strategis dalam loker kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau calon pelamar yang lebih luas lagi di seluruh Indonesia.

Berita Terbaru

Ratu Anom Karatwan Galuh Pakuan Moderatori Seminar Internasional Kopi Kerinci 2026

Ratu Anom Karatwan Galuh Pakuan Moderatori Seminar Internasional Kopi Kerinci 2026

Nasional36 menit lalu
Incar Kerja di Pabrik BYD Subang? Ini Jurusan SMK untuk Kerja di Pabrik BYD Subang

Incar Kerja di Pabrik BYD Subang? Ini Jurusan SMK untuk Kerja di Pabrik BYD Subang

Jawa Barat38 menit lalu
Persib Bandung Bawa 3 Senjata Rahasia ke Markas FC Seoul, Siap Bikin Kejutan di ACL 2

Persib Bandung Bawa 3 Senjata Rahasia ke Markas FC Seoul, Siap Bikin Kejutan di ACL 2

Olahraga46 menit lalu
Kapan Opening Ceremony Asian Games 2026? Cek Jadwal dan Live Streamingnya

Kapan Opening Ceremony Asian Games 2026? Cek Jadwal dan Live Streamingnya

Olahraga58 menit lalu
ADVERTISEMENT
Icem dan Lima Bayi dapat Penghargaan dari Disdukcapil Karawang

Icem dan Lima Bayi dapat Penghargaan dari Disdukcapil Karawang

Karawang1 jam lalu
Bupati Subang Hadiri Wawancara Akhir Seleksi Sekda, Tiga Peserta Akan Uji Gagasan Bersama Pejabat Pemkab

Bupati Subang Hadiri Wawancara Akhir Seleksi Sekda, Tiga Peserta Akan Uji Gagasan Bersama Pejabat Pemkab

Subang1 jam lalu
Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Nasional1 jam lalu
Jadwal dan Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026 Lengkap

Jadwal dan Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026 Lengkap

Lifestyle1 jam lalu
Realisasi Baru 57,7 Persen, Bulog Subang Pastikan Bantuan Beras Sampai ke Sasaran

Realisasi Baru 57,7 Persen, Bulog Subang Pastikan Bantuan Beras Sampai ke Sasaran

Subang2 jam lalu
Tiga Rumah Ludes Terbakar, BAZNAS Subang Bergerak Salurkan Bantuan untuk 15 Warga

Tiga Rumah Ludes Terbakar, BAZNAS Subang Bergerak Salurkan Bantuan untuk 15 Warga

Subang2 jam lalu