UATAS Punya DC Lapangan? Ini Fakta Resmi yang Harus Kamu Tahu di 2026

PASUNDAN EKSPRES.ID – UATAS sebagai aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering menjadi perbincangan di kalangan pengguna yang mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah Uatas punya DC lapangan? yang bisa datang langsung ke rumah?
Pertanyaan ini semakin relevan memasuki tahun 2026, di mana risiko penagihan pinjol terus menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan berbagai laporan dan analisis media terpercaya per 31 Maret 2026, UATAS memang mulai menunjukkan perubahan dalam strategi penagihan sejak akhir 2024 hingga sepanjang 2025.
Pada periode 2022 hingga awal 2024, UATAS dikenal sebagai pinjol yang relatif “sunyi” dan jarang menggunakan debt collector (DC) lapangan.
Penagihan lebih banyak dilakukan melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan notifikasi aplikasi.
Namun, mulai akhir 2024 dan memasuki 2025, muncul laporan dari sebagian kecil pengguna yang mengaku didatangi DC lapangan.
Meski demikian, jumlah kasus tersebut masih terbatas dan belum masif seperti yang terjadi pada beberapa pinjol besar lainnya.
Memasuki tahun 2026, risiko kehadiran DC lapangan tetap ada, tetapi skalanya belum seagresif pinjol lain yang dikenal sering melakukan kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja.
Menurut informasi yang beredar, seperti Pikiran Rakyat Jateng dan komunitas pengguna, UATAS masih tergolong pinjol yang penagihannya lebih mengandalkan jalur digital dan koordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Jika ada DC lapangan, prosesnya harus tetap mengikuti aturan OJK.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Kunjungan hanya boleh dilakukan pada jam yang wajar dan dengan prosedur yang sopan.
Fakta Galbay UATAS di Tahun 2026
Bagi yang sedang galbay di UATAS tahun 2026, berikut beberapa fakta penting yang perlu diketahui:
- Penagihan Awal: Biasanya dimulai dengan notifikasi aplikasi, panggilan telepon, dan pesan berulang. Denda keterlambatan akan bertambah sesuai ketentuan di aplikasi (biasanya dihitung per hari).
- Tahap Lanjutan: Jika keterlambatan mencapai TKB30, TKB60, hingga TKB90, penagihan bisa melibatkan pihak ketiga, termasuk kemungkinan DC lapangan. Namun, hingga Maret 2026, laporan kunjungan langsung masih bersifat sporadis dan tidak merata di seluruh wilayah.
- Batasan Hukum: Semua tindakan penagihan wajib mengikuti Peraturan OJK tentang penagihan pinjaman. Debitur dilindungi dari teror, pemerasan, atau pengungkapan data pribadi ke pihak yang tidak berwenang.
- Dampak Galbay: Selain denda, galbay dapat memengaruhi skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga menyulitkan pinjaman di masa depan baik di bank maupun fintech lain.
UATAS sendiri dalam situs resminya menekankan bahwa proses pinjaman cepat, aman, dan transparan.
Pembayaran dilakukan hanya melalui nomor virtual account resmi yang tertera di aplikasi.
Perusahaan juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan UATAS, seperti permintaan pembayaran melalui link atau nomor pribadi.
Bagi yang sedang mengalami kesulitan bayar, solusi terbaik adalah segera menghubungi customer service UATAS melalui aplikasi atau nomor resmi 081-157-157-157.
Banyak kasus galbay dapat diselesaikan dengan restrukturisasi atau kesepakatan cicilan baru jika debitur proaktif berkomunikasi.
Hindari menghindari panggilan atau memblokir nomor, karena hal itu justru dapat memperburuk proses penagihan.
