Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Akun Anak-Anak Tiba-tiba Tak Bisa Diakses, Aturan Baru Pemerintah Picu Perbincangan Netizen

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|16:35 WIB
Bagikan:
Akun Anak-Anak Tiba-tiba Tak Bisa Diakses, Aturan Baru Pemerintah Picu Perbincangan Netizen
Ilustrasi anak bermain game (Foto: Getty Images/Love portrait and love the world) ADVERTISEMENT

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengguna media sosial di Indonesia mendadak ramai setelah banyak anak-anak mengeluhkan akun mereka tidak bisa diakses. Sejumlah akun media sosial hingga game bahkan dilaporkan tiba-tiba dinonaktifkan. 

Fenomena ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses platform digital bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa platform yang terdampak di antaranya aplikasi video pendek TikTok, platform berbagi video YouTube, serta media sosial seperti Instagram, Facebook, Threads, dan X. Selain itu, platform live streaming Bigo Live serta game online populer Roblox juga disebut ikut terdampak kebijakan tersebut.

Akibatnya, banyak akun milik anak-anak tidak lagi bisa digunakan seperti biasanya. Beberapa pengguna bahkan mengaku tiba-tiba keluar dari akun dan tidak dapat login kembali.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital. Risiko tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan media sosial dan game. 

Meski demikian, kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dinilai penting untuk menjaga anak-anak saat mengakses internet.

Di media sosial, sejumlah netizen Instagram juga memberikan tanggapan terhadap kebijakan tersebut. Salah satu komentar datang dari akun aep_saepudin853 yang menulis, “Alhamdulilah bagus.”

Komentar serupa juga disampaikan akun cantikaacacan_ yang menuliskan, “allhamdulilah.”

Namun di sisi lain, masih ada pihak yang menilai kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih luas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna, terutama bagi anak-anak yang sudah memiliki akun sejak lama.

Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia masih terus memantau penerapan aturan tersebut dan membuka kemungkinan evaluasi sesuai perkembangan di lapangan.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional2 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional2 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang4 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat4 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang4 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle5 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle6 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle7 jam lalu