Alasan Penahanan Dadan Hindayana Mulai Terkuak, Dugaan Praktik Jual Beli SPPG Jadi Fokus Penyidikan

PASUNDAN EKSPRES.ID – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga Kamis (4/6/2026), penyidik masih belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara yang menjerat Dadan Hindayana, namun sejumlah keterangan dari pihak pemerintah dan perkembangan penyelidikan mulai memberikan gambaran mengenai alasan yang melatarbelakangi proses hukum tersebut.
Kasus yang menyeret penahanan Dadan Hindayana menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Pergantian pimpinan yang semula disebut sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan kini dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang berada di bawah kewenangan BGN.
Alasan Penahanan Dadan Hindayana
Salah satu petunjuk yang mengemuka berasal dari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan mengenai kemungkinan adanya hubungan antara pencopotan Dadan Hindayana dan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dudung tidak membantah adanya keterkaitan tersebut.
"Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (03/06).
Pernyataan tersebut menjadi indikasi awal bahwa dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam radar evaluasi pemerintah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Dadan Hindayana dalam dugaan tersebut.
Sebelum penahanan Dadan Hindayana dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan membuat aktivitas perkantoran sempat terganggu.
Sejumlah pegawai bahkan diminta menunggu di luar gedung selama proses berlangsung.
Langkah penggeledahan itu memperkuat dugaan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan pengelolaan program di lingkungan BGN.
Namun hingga Kamis siang, Kejaksaan Agung belum mengumumkan barang bukti yang berhasil diamankan maupun pasal yang dikenakan kepada penahanan Dadan Hindayana.
Pengamat menilai penyidik kemungkinan tengah mendalami proses penunjukan, pengelolaan, hingga distribusi jaringan SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang selama ini mendapat perhatian besar dari pemerintah karena menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, publik juga kembali menyoroti pernyataan terakhir Dadan Hindayana sebelum dirinya ditahan.
Saat menanggapi pencopotannya dari jabatan Kepala BGN sehari sebelumnya, Dadan Hindayana menyatakan menerima keputusan pemerintah dan menghormati kewenangan Presiden.
"Pergantian pimpinan merupakan hak mutlak Presiden," ujar Dadan Hindayana kepada media usai diumumkan tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN (02/06).
Pernyataan itu menjadi tanggapan resmi terakhir yang diketahui publik dari Dadan Hindayana sebelum dirinya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari Gedung Jampidsus pada Rabu sore, Dadan Hindayana tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang hari.
Hingga saat ini, alasan pasti penahanan Dadan Hindayana masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung. Namun berdasarkan perkembangan yang ada, dugaan praktik jual beli SPPG dan proses evaluasi internal di lingkungan BGN menjadi dua hal yang paling banyak dikaitkan dengan kasus tersebut.
