Aturan Baju Korpri Terbaru 2026 Resmi Berlaku, ASN Wajib Tahu Jadwal dan Atributnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Aturan mengenai baju Korpri terbaru 2026 kembali ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Penegasan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam dan batik Korpri di lingkungan instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan NKRI di luar negeri.
Penerapan aturan seragam Korpri terbaru tidak sekadar menyangkut penampilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, kekompakan, serta jiwa korsa ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN yang berlaku secara menyeluruh.
Menurutnya, pemakaian seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.
“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, pemakaiannya menjadi bagian dari penguatan identitas ASN secara nasional,” ujar Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).
Ia juga mengimbau ASN untuk mengenakan seragam Korpri secara tertib sesuai jadwal yang telah ditetapkan, seperti setiap tanggal 17, hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional.
Aturan Batik Korpri Terbaru 2026
Ketentuan mengenai batik Korpri terbaru 2026 diatur secara resmi dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan batik Korpri bertujuan membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pemerintah.
Penggunaan batik Korpri juga dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja dan citra institusi pemerintah.
Secara umum, tujuan penggunaan batik Korpri antara lain:
- Memperkuat identitas dan kebersamaan ASN
- Membangun budaya kerja yang solid dan profesional
- Meningkatkan citra institusi pemerintah
- Mendorong kolaborasi dalam pelayanan publik
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa
Jadwal Pemakaian Seragam Korpri Terbaru
Berdasarkan aturan seragam Korpri terbaru 2026, ASN dianjurkan mengenakan seragam batik Korpri pada:
Setiap hari Kamis
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera (kecuali ditentukan lain)
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan resmi Korpri
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta aktif mendorong kepatuhan ASN terhadap ketentuan ini. Instansi bahkan diperbolehkan menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan masing-masing.
Aturan Atribut Seragam Korpri
Selain pakaian dinas, ASN juga wajib mengenakan atribut Korpri sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011. Atribut yang wajib digunakan meliputi:
- Tanda pengenal, dipasang di saku kiri atau dikalungkan
- Papan nama, ditempatkan di dada kanan
- Pin logo Korpri, disematkan di dada kiri
Dengan ketentuan tersebut, posisi pin Korpri berada di sebelah kiri dada sebagai simbol identitas dan kebanggaan ASN. Bentuk tanda pengenal dan papan nama disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi.
Demikian ulasan lengkap mengenai aturan baju Korpri terbaru 2026, mulai dari ketentuan seragam, jadwal pemakaian, hingga atribut resmi ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pegawai ASN di Indonesia.
