Belum Tetapkan Tersangka, ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

PASUNDANEKSPRES.ID – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut diajukan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024, yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut pemohon, tindakan KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dikutip dari disway.id, Rabu (12/11/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Pihak LP3HI berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut agar proses hukum berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji yang masih berjalan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah biro travel penyelenggara haji di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tengah mendalami keterangan dari lebih dari 350 travel hajisebagai bagian dari proses penghitungan potensi kerugian negara.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang kerja di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk kuota regulerdan 1.600 untuk kuota khusus.
Namun, berdasarkan temuan sementara, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan karena terbagi masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
Kondisi ini menjadi dasar dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan dan pengalihan kuota haji tersebut.
KPK hingga kini masih melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.
Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah umat.
