Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Membuat KO/SD Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|10:10 WIB
Bagikan:
Cara Membuat KO/SD Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
ILUSTRASI: Logo Coretax dan elemen grafis pajak. (Sumber: Coretax/Luxamart, Vectorfair G: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Akun Coretax DJP menjadi sarana resmi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilakukan pada tahun ini. Melalui akun Coretax DJP, wajib pajak tidak hanya menyampaikan SPT, tetapi juga harus menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.

Untuk itu, setelah aktivasi akun selesai, tahap penting berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).

Tanpa Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) tersebut, SPT tidak dapat ditandatanagi dan dikirim.

Cara Membuat (KO/SD) Akun Coretax DJP

Berikut langkah pembuatan KO/SD di akun Coretax DJP sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagramnya @ditjenpajakri:

1. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD)

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Klik menu “Portal Saya”.
  • Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Gulir ke bawah pada bagian “Rincian Sertifikat”.
  • Pilih penyedia sertifikat digital, termasuk layanan yang dikelola DJP.
  • Masukkan ID Penandatangan.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang pernyataan persetujuan.
  • Klik kirim untuk mengajukan permohonan.

Jika pengajuan berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.

Bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital dapat diunduh melalui tombol yang tersedia di sistem akun Coretax DJP.

Setelah sertifikat diterbitkan, proses belum selesai. Tahap berikutnya adalah melakukan validasi untuk memastikan status sertifikat aktif dan dapat digunakan.

2. Validasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD)

  • Masuk ke menu “Portal Saya”.
  • Pilih submenu “Profil Saya”.
  • Klik menu “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman.
  • Pilih tab “Digital Certificate”.
  • Periksa status kepemilikan pada tabel. Pastikan tertulis VALID.

Apabila status masih INVALID, lakukan langkah berikut:

  • Geser tabel ke kolom status.
  • Klik tombol “Periksa Status”.
  • Tunggu notifikasi sukses.
  • Klik tombol “Menghasilkan” saat sudah aktif.
  • Pastikan muncul notifikasi sukses berikutnya.

Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP dapat diakses melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Dokumen Saya”.

Setelah seluruh tahapan ini selesai, proses pembuatan KO/SD di akun Coretax DJP dinyatakan tuntas dan siap digunakan untuk penandatanganan SPT.

(pm)

Berita Terbaru

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle6 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang11 menit lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle19 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang46 menit lalu
ADVERTISEMENT
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle56 menit lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga1 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle2 jam lalu
Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Nasional3 jam lalu
Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Lifestyle4 jam lalu