Cara Membuat KO/SD Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

PASUNDANEKSPRES.ID - Akun Coretax DJP menjadi sarana resmi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilakukan pada tahun ini. Melalui akun Coretax DJP, wajib pajak tidak hanya menyampaikan SPT, tetapi juga harus menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
Untuk itu, setelah aktivasi akun selesai, tahap penting berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
Tanpa Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) tersebut, SPT tidak dapat ditandatanagi dan dikirim.
Cara Membuat (KO/SD) Akun Coretax DJP
Berikut langkah pembuatan KO/SD di akun Coretax DJP sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagramnya @ditjenpajakri:
1. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD)
- Login ke akun Coretax DJP.
- Klik menu “Portal Saya”.
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah pada bagian “Rincian Sertifikat”.
- Pilih penyedia sertifikat digital, termasuk layanan yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang pernyataan persetujuan.
- Klik kirim untuk mengajukan permohonan.
Jika pengajuan berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.
Bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital dapat diunduh melalui tombol yang tersedia di sistem akun Coretax DJP.
Setelah sertifikat diterbitkan, proses belum selesai. Tahap berikutnya adalah melakukan validasi untuk memastikan status sertifikat aktif dan dapat digunakan.
2. Validasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD)
- Masuk ke menu “Portal Saya”.
- Pilih submenu “Profil Saya”.
- Klik menu “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman.
- Pilih tab “Digital Certificate”.
- Periksa status kepemilikan pada tabel. Pastikan tertulis VALID.
Apabila status masih INVALID, lakukan langkah berikut:
- Geser tabel ke kolom status.
- Klik tombol “Periksa Status”.
- Tunggu notifikasi sukses.
- Klik tombol “Menghasilkan” saat sudah aktif.
- Pastikan muncul notifikasi sukses berikutnya.
Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP dapat diakses melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Dokumen Saya”.
Setelah seluruh tahapan ini selesai, proses pembuatan KO/SD di akun Coretax DJP dinyatakan tuntas dan siap digunakan untuk penandatanganan SPT.
(pm)
