Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|13:15 WIB
Bagikan:
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung dalam program ini.

Berdasarkan laporan terbaru dari CNBC Indonesia, terdapat 21 penyakit dan kondisi yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan per Maret 2026.

Penting bagi peserta untuk memahami daftar ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.

Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

BPJS tidak menanggung penyakit yang masuk kategori wabah tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

2. Perawatan estetika atau kecantikan

Seperti operasi plastik yang bertujuan memperbaiki penampilan, bukan karena indikasi medis.

3. Perawatan ortodonti (behel)

Pemasangan kawat gigi untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam jaminan.

4. Penyakit akibat tindak pidana

Contohnya korban penganiayaan atau kekerasan yang terkait proses hukum.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri

Segala bentuk cedera yang disengaja tidak ditanggung.

6. Penyakit akibat alkohol dan ketergantungan obat

Termasuk gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan zat.

7. Pengobatan infertilitas

Program untuk mengatasi kemandulan belum termasuk manfaat BPJS.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah

Misalnya akibat tawuran atau tindakan berisiko lainnya.

9. Pengobatan di luar negeri

BPJS hanya berlaku untuk layanan kesehatan di Indonesia.

10. Tindakan medis eksperimental

Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak dijamin.

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti medis

Seperti terapi non-medis yang belum diakui secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi

Tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Contohnya obat bebas atau alat kesehatan pribadi.

14. Layanan di luar prosedur

Jika tidak mengikuti alur rujukan resmi BPJS.

15. Fasilitas kesehatan non-mitra

Kecuali dalam kondisi darurat.

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja

Ditanggung oleh program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

17. Kecelakaan lalu lintas

Biasanya ditanggung oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja.

18. Layanan khusus TNI/Polri/Kemenhan

Sudah memiliki skema pembiayaan tersendiri.

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

Tidak masuk dalam klaim BPJS.

20. Layanan yang sudah ditanggung program lain

Tidak boleh terjadi klaim ganda.

21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Yang tidak sesuai dengan ketentuan program JKN.

Kenapa Ada Batasan Ini?

Pembatasan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan finansial program JKN agar tetap bisa melayani kebutuhan kesehatan dasar masyarakat secara luas.

Dengan adanya aturan ini, BPJS dapat fokus pada layanan yang bersifat medis, mendesak, dan esensial

Meski tidak semua penyakit ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta bisa lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan mereka.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu