Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|13:15 WIB
Bagikan:
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung dalam program ini.

Berdasarkan laporan terbaru dari CNBC Indonesia, terdapat 21 penyakit dan kondisi yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan per Maret 2026.

Penting bagi peserta untuk memahami daftar ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.

Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

BPJS tidak menanggung penyakit yang masuk kategori wabah tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

2. Perawatan estetika atau kecantikan

Seperti operasi plastik yang bertujuan memperbaiki penampilan, bukan karena indikasi medis.

3. Perawatan ortodonti (behel)

Pemasangan kawat gigi untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam jaminan.

4. Penyakit akibat tindak pidana

Contohnya korban penganiayaan atau kekerasan yang terkait proses hukum.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri

Segala bentuk cedera yang disengaja tidak ditanggung.

6. Penyakit akibat alkohol dan ketergantungan obat

Termasuk gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan zat.

7. Pengobatan infertilitas

Program untuk mengatasi kemandulan belum termasuk manfaat BPJS.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah

Misalnya akibat tawuran atau tindakan berisiko lainnya.

9. Pengobatan di luar negeri

BPJS hanya berlaku untuk layanan kesehatan di Indonesia.

10. Tindakan medis eksperimental

Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak dijamin.

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti medis

Seperti terapi non-medis yang belum diakui secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi

Tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Contohnya obat bebas atau alat kesehatan pribadi.

14. Layanan di luar prosedur

Jika tidak mengikuti alur rujukan resmi BPJS.

15. Fasilitas kesehatan non-mitra

Kecuali dalam kondisi darurat.

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja

Ditanggung oleh program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

17. Kecelakaan lalu lintas

Biasanya ditanggung oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja.

18. Layanan khusus TNI/Polri/Kemenhan

Sudah memiliki skema pembiayaan tersendiri.

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

Tidak masuk dalam klaim BPJS.

20. Layanan yang sudah ditanggung program lain

Tidak boleh terjadi klaim ganda.

21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Yang tidak sesuai dengan ketentuan program JKN.

Kenapa Ada Batasan Ini?

Pembatasan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan finansial program JKN agar tetap bisa melayani kebutuhan kesehatan dasar masyarakat secara luas.

Dengan adanya aturan ini, BPJS dapat fokus pada layanan yang bersifat medis, mendesak, dan esensial

Meski tidak semua penyakit ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Dengan memahami daftar pengecualian ini, peserta bisa lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan mereka.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat8 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang8 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle9 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle10 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle10 jam lalu