Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi 2026 Resmi Kemnaker, Jabar Terendah

PASUNDANEKSPRES.ID - Berapa besaran Upah Minimum Provinsi 2026 yang akan diterima pekerja di setiap daerah? Penantian panjang buruh, pekerja, serta pelaku usaha pun kini berujung pada kepastian angka yang akan menjadi pijakan pengupahan sepanjang tahun ini.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pun resmi ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penetapan nilai upah minimum di setiap provinsi ini disusun berdasarkan formula pengupahan terbaru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Kabar penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 disambut beragam respons. Kalangan pekerja berharap kenaikan mampu mengimbangi kebutuhan hidup yang terus bergerak.
Di sisi lain, dunia usaha menaruh perhatian pada keberlanjutan operasional dan stabilitas biaya produksi. Pemerintah berada di tengah, berupaya menjaga agar kebijakan ini tetap adil dan realistis.
Secara normatif, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar nasional penetapan upah minimum.
Aturan ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Kebijakan Upah Minimum Provinsi 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.
Berikut rincian Upah Minimum Provinsi 2026 seperti dilansir dari laman resmi Instagram @Kemnaker:
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (Tertinggi)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (Terendah)
- Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Perbedaan angka Upah Minimum Provinsi 2026 mencerminkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Nilai tersebut menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
Demikian update besaran Upah Minimum Provinsi 2026 yang telah resmi berlaku di seluruh Indonesia dan menjadi acuan pengupahan sepanjang tahun ini.
(pm)
