Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi 2026 Resmi Kemnaker, Jabar Terendah

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|14:50 WIB
Bagikan:
Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi 2026 Resmi Kemnaker, Jabar Terendah
Ilustrasi: uang rupiah pecahan Rp1.000 dan Rp50.000. (Sumber: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Berapa besaran Upah Minimum Provinsi 2026 yang akan diterima pekerja di setiap daerah? Penantian panjang buruh, pekerja, serta pelaku usaha pun kini berujung pada kepastian angka yang akan menjadi pijakan pengupahan sepanjang tahun ini.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pun resmi ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan nilai upah minimum di setiap provinsi ini disusun berdasarkan formula pengupahan terbaru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Kabar penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 disambut beragam respons. Kalangan pekerja berharap kenaikan mampu mengimbangi kebutuhan hidup yang terus bergerak.

Di sisi lain, dunia usaha menaruh perhatian pada keberlanjutan operasional dan stabilitas biaya produksi. Pemerintah berada di tengah, berupaya menjaga agar kebijakan ini tetap adil dan realistis.

Secara normatif, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar nasional penetapan upah minimum.

Aturan ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kebijakan Upah Minimum Provinsi 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Berikut rincian Upah Minimum Provinsi 2026 seperti dilansir dari laman resmi Instagram @Kemnaker:

  1. Aceh: Rp3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp3.182.955
  4. Riau: Rp3.780.495
  5. Jambi: Rp3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  7. Bengkulu: Rp2.827.250
  8. Lampung: Rp3.047.734
  9. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (Tertinggi)
  12. Jawa Barat: Rp2.317.601 (Terendah)
  13. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp2.446.880
  16. Banten: Rp3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  31. Maluku: Rp3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp3.510.240
  33. Papua Barat: Rp3.841.000
  34. Papua: Rp4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Perbedaan angka Upah Minimum Provinsi 2026 mencerminkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Nilai tersebut menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.

Demikian update besaran Upah Minimum Provinsi 2026 yang telah resmi berlaku di seluruh Indonesia dan menjadi acuan pengupahan sepanjang tahun ini.

(pm)

Berita Terbaru

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional39 menit lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional47 menit lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline1 jam lalu
Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang2 jam lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang2 jam lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta2 jam lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta2 jam lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta2 jam lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional2 jam lalu