Dugaan Korupsi Bea Cukai Impor Swasta Terungkap Lewat Penindakan di Jakarta dan Lampung!

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi barang oleh pihak swasta, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea Cukai untuk memperlancar masuknya barang tanpa prosedur benar atau dengan pengurangan bea masuk secara tidak sah.
Menurut informasi dari KPK, OTT dilakukan secara paralel di dua lokasi utama.
Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta serta wilayah Lampung.
Penyidik KPK menduga ada praktik fasilitasi impor ilegal atau pemberian kemudahan yang merugikan negara, di mana pejabat Bea Cukai diduga menerima imbalan berupa uang tunai dan barang berharga untuk mengabaikan pengawasan impor.
Awal kasus ini terungkap melalui kegiatan penindakan dan pengumpulan bukti oleh tim KPK, yang mengarah pada OTT langsung.
Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial R (disebut Rizal dalam beberapa laporan), yang saat itu menjabat di wilayah Lampung setelah baru dilantik sekitar tujuh hari sebelumnya oleh Menteri Keuangan.
Pejabat eselon II ini diamankan di Lampung, sementara beberapa pihak lain ditangkap di Jakarta.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia emas sekitar 3 kilogram.
Emas tersebut diduga terkait dengan barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai bagian dari imbalan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026)
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram emas ya."
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan "kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta" dan "beberapa barang yang masuk ke Indonesia", di mana KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh para pihak terkait.
Penyidikan masih berlangsung. KPK terus memeriksa para pihak yang diamankan dan saksi terkait untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk importir swasta yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan potensi ancaman hukuman berat jika terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
