Eksportir Sawit Khawatir Skema Ekspor via BUMN Ganggu Pasar

PASUNDANEKSPRES.ID - Kalangan eksportir sawit mulai menyoroti rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata niaga ekspor.
Menurutnya, perubahan ini bisa berdampak langsung pada pelaku usaha yang selama ini telah memiliki jaringan pasar sendiri.
Eksportir Sawit Khawatir Dampak ke Trader
Eddy menjelaskan bahwa tidak semua pelaku ekspor berasal dari perusahaan besar yang memiliki industri terintegrasi dari hulu ke hilir.
Sebaliknya, banyak perusahaan trading berperan penting dalam melayani pasar tertentu dengan volume lebih kecil. Mereka selama ini menjaga fleksibilitas distribusi ke berbagai negara tujuan.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib para trader jika seluruh aktivitas ekspor harus dilakukan melalui satu badan pengekspor.
Eksportir Sawit Nilai Risiko Gangguan Pasar
Pelaku industri menilai bahwa mekanisme pengekspor tunggal berpotensi mengganggu pasar.
Setiap pembeli luar negeri biasanya memiliki kebutuhan spesifik, baik dari sisi kualitas maupun komposisi produk. Fleksibilitas yang selama ini dimiliki eksportir dikhawatirkan akan berkurang jika seluruh proses harus melalui satu pintu.
Selain itu, jaringan pasar global yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa terdampak jika perubahan kebijakan dilakukan secara drastis.
Kebijakan Baru Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam mulai Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan lainnya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Tujuan Penguatan Pengawasan
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta menekan praktik under-invoicing dan pelarian devisa.
Meski demikian, pelaku industri berharap kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lapangan agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah berjalan.
Kekhawatiran dari pelaku industri menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan pengawasan dan fleksibilitas pasar.
Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kontrol, tetapi juga menjaga daya saing Indonesia di pasar global.
