Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Eksportir Sawit Khawatir Skema Ekspor via BUMN Ganggu Pasar

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|11:17 WIB
Bagikan:
Eksportir Sawit Khawatir Skema Ekspor via BUMN Ganggu Pasar
Eksportir sawit menyoroti kebijakan ekspor melalui BUMN yang dinilai berpotensi mengganggu pasar internasional. (Foto: Industri Kontan)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kalangan eksportir sawit mulai menyoroti rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata niaga ekspor.

Menurutnya, perubahan ini bisa berdampak langsung pada pelaku usaha yang selama ini telah memiliki jaringan pasar sendiri.

Eksportir Sawit Khawatir Dampak ke Trader

Eddy menjelaskan bahwa tidak semua pelaku ekspor berasal dari perusahaan besar yang memiliki industri terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sebaliknya, banyak perusahaan trading berperan penting dalam melayani pasar tertentu dengan volume lebih kecil. Mereka selama ini menjaga fleksibilitas distribusi ke berbagai negara tujuan.

Ia mempertanyakan bagaimana nasib para trader jika seluruh aktivitas ekspor harus dilakukan melalui satu badan pengekspor.

Eksportir Sawit Nilai Risiko Gangguan Pasar

Pelaku industri menilai bahwa mekanisme pengekspor tunggal berpotensi mengganggu pasar.

Setiap pembeli luar negeri biasanya memiliki kebutuhan spesifik, baik dari sisi kualitas maupun komposisi produk. Fleksibilitas yang selama ini dimiliki eksportir dikhawatirkan akan berkurang jika seluruh proses harus melalui satu pintu.

Selain itu, jaringan pasar global yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa terdampak jika perubahan kebijakan dilakukan secara drastis.

Kebijakan Baru Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam mulai Juni 2026.

Dalam aturan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan lainnya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Tujuan Penguatan Pengawasan

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta menekan praktik under-invoicing dan pelarian devisa.

Meski demikian, pelaku industri berharap kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lapangan agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah berjalan.

Kekhawatiran dari pelaku industri menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan pengawasan dan fleksibilitas pasar.

Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kontrol, tetapi juga menjaga daya saing Indonesia di pasar global.

Berita Terbaru

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta21 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang41 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang3 jam lalu