Garuda Indonesia Naikkan Harga Tiket Imbas Lonjakan Avtur, Pemerintah Batasi Maksimal 13%

PASUNDANEKSPRES.ID - Maskapai nasional Garuda Indonesia memastikan akan melakukan penyesuaian atau kenaikan harga tiket pesawat, menyusul melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung stabilitas ekosistem industri penerbangan nasional.
Garuda Indonesia juga akan terus melakukan evaluasi berkala, seiring dengan pergerakan harga avtur yang masih sangat dinamis di pasar global.
Tak hanya menaikkan harga tiket, Garuda turut mengkaji optimalisasi frekuensi serta jadwal penerbangan di sejumlah rute. Langkah ini dilakukan guna menjaga produktivitas kapasitas dan keberlanjutan operasional perusahaan di tengah tekanan biaya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket domestik dibatasi di kisaran 9 hingga 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13%,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global, khususnya akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Saat ini, harga avtur di dalam negeri tercatat sekitar Rp 23.551 per liter per 1 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Angka tersebut mengikuti tren global, di mana harga avtur di Thailand mencapai sekitar Rp 29.518 per liter dan Filipina sekitar Rp 25.326 per liter.
Airlangga menambahkan, avtur merupakan bahan bakar non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar. Kenaikan harga ini berdampak signifikan terhadap struktur biaya maskapai, mengingat kontribusinya mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Sebagai respons, pemerintah telah menyesuaikan komponen fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, tarif tambahan tersebut hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller.
Dengan penyesuaian ini, fuel surcharge untuk pesawat jet meningkat sekitar 28 persen, sementara untuk propeller naik sekitar 13 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus memastikan layanan transportasi udara tetap dapat diakses oleh masyarakat luas.
