Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ikrar Pelajar Indonesia 2026 Ditetapkan, Upacara Bendera Kembali jadi Penopang Pendidikan Karakter

P
Paramitha AuliaEditor: Heru Ramdani
|10:20 WIB
Bagikan:
Ikrar Pelajar Indonesia 2026 Ditetapkan, Upacara Bendera Kembali jadi Penopang Pendidikan Karakter
Ikrar Pelajar Indonesia 2026 Ditetapkan, Upacara Bendera Kembali jadi Penopang Pendidikan Karakter (Image From: Kompasiana.com/Edited by Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Ikrar Pelajar Indonesia 2026 ditetapkan. Upacara bendera kembali mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa upacara bukan sekadar rutinitas hari Senin, melainkan bagian penting dari pendidikan karakter pelajar Indonesia. 

Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 23 Januari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan kembali upacara bendera sebagai sarana menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, serta nilai kebersamaan sejak usia sekolah.

Berlaku untuk Semua Sekolah di Indonesia

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pemerintah meminta agar seluruh satuan pendidikan, dari jenjang dasar hingga menengah, melaksanakan upacara bendera secara konsisten dan terarah.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga sejumlah peraturan menteri, termasuk pedoman resmi upacara bendera dan kebijakan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Tiga Instruksi Utama, Isi Ikrar Pelajar Indonesia 2026

Secara garis besar, terdapat tiga poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.

Pertama, sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.

Kegiatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas mingguan, melainkan sarana pembiasaan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kebersamaan di kalangan pelajar.

Kedua, pemerintah menetapkan penyeragaman pembacaan janji siswa dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia.

Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara bendera.

Adapun bunyi resmi Ikrar Pelajar Indonesia 2026 adalah sebagai berikut:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. Belajar dengan baik;
  2. Menghormati orang tua;
  3. Menghormati guru;
  4. Rukun sama teman; dan
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Ketiga, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Lagu ini merupakan karya Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dinyanyikan oleh Quinn Salman dan Prince Poetiray, serta diaransemen oleh musisi ternama Dwiki Dharmawan. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan pelaksanaan upacara bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang cinta Tanah Air.

(ipa)

Berita Terbaru

Kades dan Warga Apresiasi Polres Subang Bantu Perbaiki Rumah Lansia di Padaasih

Kades dan Warga Apresiasi Polres Subang Bantu Perbaiki Rumah Lansia di Padaasih

Headline2 jam lalu
Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang6 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini7 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline9 jam lalu
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline10 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional11 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline12 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga12 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline12 jam lalu