Ikrar Pelajar Indonesia 2026 Ditetapkan, Upacara Bendera Kembali jadi Penopang Pendidikan Karakter

PASUNDANEKSPRES.ID - Ikrar Pelajar Indonesia 2026 ditetapkan. Upacara bendera kembali mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa upacara bukan sekadar rutinitas hari Senin, melainkan bagian penting dari pendidikan karakter pelajar Indonesia.
Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 23 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan kembali upacara bendera sebagai sarana menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, serta nilai kebersamaan sejak usia sekolah.
Berlaku untuk Semua Sekolah di Indonesia
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.
Pemerintah meminta agar seluruh satuan pendidikan, dari jenjang dasar hingga menengah, melaksanakan upacara bendera secara konsisten dan terarah.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga sejumlah peraturan menteri, termasuk pedoman resmi upacara bendera dan kebijakan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Tiga Instruksi Utama, Isi Ikrar Pelajar Indonesia 2026
Secara garis besar, terdapat tiga poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.
Pertama, sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.
Kegiatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas mingguan, melainkan sarana pembiasaan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kebersamaan di kalangan pelajar.
Kedua, pemerintah menetapkan penyeragaman pembacaan janji siswa dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara bendera.
Adapun bunyi resmi Ikrar Pelajar Indonesia 2026 adalah sebagai berikut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman; dan
- Mencintai tanah air Indonesia.
Ketiga, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.
Lagu ini merupakan karya Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dinyanyikan oleh Quinn Salman dan Prince Poetiray, serta diaransemen oleh musisi ternama Dwiki Dharmawan. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan pelaksanaan upacara bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang cinta Tanah Air.
(ipa)
