Kapan Tanggal Masuk Kerja setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya bagi Swasta dan ASN

PASUNDANEKSPRES.ID - Tanggal masuk kerja setelah Lebaran 2026 ditetapkan setelah berakhirnya rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Pemerintah memastikan aktivitas perkantoran kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Sebagai informasi, libur Lebaran tahun ini berlangsung hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Setelah itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta tidak langsung kembali bekerja dari kantor, melainkan menjalani skema Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari.
Tanggal masuk kerja setelah Lebaran 2026 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Ketenagakerjaan.
Skema WFA diberlakukan pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Selama periode tersebut, pekerjaan tetap berjalan seperti biasa meski tidak dilakukan dari kantor.
Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan libur tambahan, melainkan pengaturan kerja fleksibel.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Tanggal Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026 dan Rinciannya
Tanggal masuk kerja setelah Lebaran 2026 secara penuh di kantor jatuh pada Senin, 30 Maret 2026. Sebelumnya, ASN dan pekerja swasta masih menjalani pola kerja fleksibel selama tiga hari.
Berikut jadwal WFA setelah Lebaran 2026:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Akhir pekan pada 28 dan 29 Maret menjadi masa jeda sebelum aktivitas perkantoran kembali normal.
Tanggal masuk kerja setelah Lebaran 2026 juga berlaku pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelaksanaan teknis dapat berbeda di tiap perusahaan, namun secara umum tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
ASN maupun pekerja swasta tetap menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing.
Kementerian PANRB menyebut pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa libur panjang.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak pekerja tetap diberikan tanpa pengurangan.
Selain itu, kebijakan WFA juga mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.
Pengaturan kerja fleksibel diharapkan dapat mengurangi kepadatan perjalanan sekaligus menjaga produktivitas.
Tanggal masuk kerja setelah Lebaran 2026 menjadi penanda berakhirnya rangkaian libur Idulfitri tahun ini. Aktivitas perkantoran dipastikan kembali berjalan normal mulai awal pekan terakhir Maret.
(pm)
