Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Vendor Proyek Rp1,1 Triliun Jadi Tersangka

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|09:55 WIB
Bagikan:
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Vendor Proyek Rp1,1 Triliun Jadi Tersangka
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Vendor Proyek Rp1,1 Triliun Jadi Tersangka

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru terkait proyek pengadaan kendaraan operasional untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka tersebut membuka babak baru dalam pengusutan kasus Korupsi Motor Listrik MBG yang nilai proyeknya mencapai sekitar Rp1,1 triliun. 

Penetapan Kasus Korupsi Motor Listrik MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri Mulyono diduga berperan sebagai vendor penyedia motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran serius yang mengarah pada praktik Korupsi Motor Listrik MBG. 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta senin 15 juni 2026.

Menurut Kejagung, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan.

Dugaan markup tersebut dilakukan dengan tujuan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan sebelumnya.

Penyidik menyebut praktik tersebut berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak dilakukan secara wajar dan independen. 

Kasus Korupsi Motor Listrik MBG menjadi sorotan karena proyek tersebut memiliki nilai sangat besar.

Berdasarkan temuan penyidik, anggaran pengadaan motor listrik mencapai lebih dari Rp1 triliun dengan jumlah kendaraan mencapai puluhan ribu unit yang direncanakan untuk menunjang operasional program MBG di berbagai daerah. 

Tak hanya dugaan markup, Kejagung juga menemukan indikasi bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan kendaraan listrik.

Penyidik mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan kendaraan operasional pemerintah.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujarnya.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proyek Korupsi Motor Listrik MBG. 

Dalam keterangannya, Syarief menyebut Andri diduga telah melakukan komunikasi aktif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan sejak awal 2025. Penyidik menduga terdapat upaya untuk mengondisikan proses pengadaan sebelum tender resmi dimulai.

Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus Korupsi Motor Listrik MBG yang sedang ditangani Kejagung. 

Penetapan Andri sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah lebih dulu terjerat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional dan pihak terkait pengadaan program MBG.

Penyidik meyakini kasus Korupsi Motor Listrik MBG tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. 

Selain dugaan kerugian negara yang besar, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Banyak pihak berharap program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal tanpa terganggu oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, pengungkapan Korupsi Motor Listrik MBG dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. 

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih menghitung secara rinci besaran nilai markup yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

Meskipun angka pasti kerugian negara belum diumumkan, penyidik menegaskan bahwa indikasi harga yang tidak wajar telah ditemukan dalam proses pengadaan. 

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional13 jam lalu