Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:36 WIB
Bagikan:
Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir
Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada driver ojek online (ojol) dan kurir paket.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, driver ojol dan kurir berhak mendapatkan THR yang masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Meski driver ojol dan kurir berstatus sebagai mitra, namun kedua profesi itu harus diberikan THR Idul Fitri pada tahun ini oleh perusahaan.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online atau pekerja yang bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi para pekerja dengan masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Kemnaker pun mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, sebab apabila terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen. (inm)

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional11 menit lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta1 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta1 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat3 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat3 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang3 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga4 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional4 jam lalu