Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:36 WIB
Bagikan:
Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir
Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada driver ojek online (ojol) dan kurir paket.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, driver ojol dan kurir berhak mendapatkan THR yang masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Meski driver ojol dan kurir berstatus sebagai mitra, namun kedua profesi itu harus diberikan THR Idul Fitri pada tahun ini oleh perusahaan.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online atau pekerja yang bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi para pekerja dengan masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Kemnaker pun mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, sebab apabila terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen. (inm)

Berita Terbaru

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional39 menit lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional47 menit lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline1 jam lalu
Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang2 jam lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang2 jam lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta2 jam lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta2 jam lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta2 jam lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional2 jam lalu