Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketentuan dan Syarat Magang Nasional 2025: Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Oktober

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:03 WIB
Bagikan:
Ketentuan dan Syarat Magang Nasional 2025: Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Oktober
Ketentuan dan Syarat Magang Nasional 2025: Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Oktober

PASUNDANEKSPRES.ID - Inilah Ketentuan dan Syarat Magang Nasional 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Magang Nasional 2025 atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Semula, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 12 Oktober 2025, kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para lulusan baru yang ingin mengikuti program magang bersertifikat di berbagai perusahaan mitra.

Jadwal Pelaksanaan Program

  • Pendaftaran perusahaan dan usulan program: hingga 14 Oktober 2025

  • Pendaftaran peserta magang: hingga 15 Oktober 2025

  • Seleksi dan pengumuman peserta: 16–18 Oktober 2025

  • Pelaksanaan magang: 20 Oktober 2025–19 April 2026

Syarat Peserta Magang

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Lulusan Diploma atau Sarjana dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.

  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Kemnaker menegaskan bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah resmi dalam proses pendaftaran program ini.

Fasilitas dan Manfaat bagi Peserta

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh sejumlah fasilitas, di antaranya:

  • Uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

  • Jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa magang.

  • Pendampingan atau mentoring oleh tenaga profesional di bidangnya.

  • Sertifikat resmi setelah menyelesaikan program magang secara penuh.

Tujuan Program Magang Nasional 2025

Melalui program ini, Kemnaker berharap para lulusan baru dapat memperoleh pengalaman kerja nyata sekaligus mengasah keterampilan sesuai kebutuhan dunia industri.

Program Magang Nasional 2025 juga diharapkan menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, guna mencetak tenaga kerja muda yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional3 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta3 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang3 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang4 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga4 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional5 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle5 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang5 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle5 jam lalu