Kilat dan Mulus, RUU Polri Resmi Disahkan DPR Tanpa Hambatan

PASUNDANEKSPRES.ID - RUU Polri resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung cepat sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pekan lalu.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut resmi berlaku sebagai payung hukum baru bagi institusi kepolisian.
Pengesahan RUU Polri berlangsung tanpa perdebatan panjang di tingkat pembahasan.
Delapan fraksi yang berada di Komisi III DPR secara bulat menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
RUU Polri Ubah Sejumlah Aturan Penting
RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Pada aturan sebelumnya, anggota Polri umumnya memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Ketentuan baru mengubah batas usia tersebut berdasarkan jenjang kepangkatan.
Anggota tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun. Sementara itu, perwira memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
1. Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
Salah satu poin yang paling banyak menjadi pembahasan setelah pengesahan RUU Polri adalah aturan baru terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil.
Sebelumnya, anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini. Dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut dibuat lebih fleksibel melalui penambahan Pasal 28A.
Pasal tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Ketentuan itu mencakup sejumlah bidang strategis seperti politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, penanganan narkotika, hingga pemberantasan korupsi.
Pada beberapa lembaga tertentu, anggota Polri aktif juga dimungkinkan mengisi posisi manajerial yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
2. Hak Anggota dan Pengawasan Diperkuat
Selain perubahan mengenai jabatan sipil dan masa pensiun, undang-undang baru juga memperjelas berbagai bentuk jaminan sosial bagi anggota kepolisian.
Hak tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara rinci kini dimasukkan secara tegas dalam undang-undang terbaru.
RUU Polri juga memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal melalui peningkatan transparansi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
3. Fokus pada Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Perubahan regulasi turut menegaskan arah transformasi Polri sebagai institusi yang lebih profesional, terbuka, dan akuntabel. Kurikulum pendidikan kepolisian juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pendekatan hukum yang humanis.
Di sisi lain, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat untuk mendukung fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap institusi kepolisian.
Pemerintah dan DPR menilai perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
(pm)
