Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kilat dan Mulus, RUU Polri Resmi Disahkan DPR Tanpa Hambatan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:00 WIB
Bagikan:
Kilat dan Mulus, RUU Polri Resmi Disahkan DPR Tanpa Hambatan
Gambar: Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Sumber: https://polri.go.id/)

PASUNDANEKSPRES.ID - RUU Polri resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung cepat sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pekan lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut resmi berlaku sebagai payung hukum baru bagi institusi kepolisian.

Pengesahan RUU Polri berlangsung tanpa perdebatan panjang di tingkat pembahasan.

Delapan fraksi yang berada di Komisi III DPR secara bulat menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

RUU Polri Ubah Sejumlah Aturan Penting

RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.

Pada aturan sebelumnya, anggota Polri umumnya memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Ketentuan baru mengubah batas usia tersebut berdasarkan jenjang kepangkatan.

Anggota tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun. Sementara itu, perwira memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

1. Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

Salah satu poin yang paling banyak menjadi pembahasan setelah pengesahan RUU Polri adalah aturan baru terkait penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini. Dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut dibuat lebih fleksibel melalui penambahan Pasal 28A.

Pasal tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Ketentuan itu mencakup sejumlah bidang strategis seperti politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, penanganan narkotika, hingga pemberantasan korupsi.

Pada beberapa lembaga tertentu, anggota Polri aktif juga dimungkinkan mengisi posisi manajerial yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan masyarakat.

2. Hak Anggota dan Pengawasan Diperkuat

Selain perubahan mengenai jabatan sipil dan masa pensiun, undang-undang baru juga memperjelas berbagai bentuk jaminan sosial bagi anggota kepolisian.

Hak tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara rinci kini dimasukkan secara tegas dalam undang-undang terbaru.

RUU Polri juga memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal melalui peningkatan transparansi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

3. Fokus pada Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Perubahan regulasi turut menegaskan arah transformasi Polri sebagai institusi yang lebih profesional, terbuka, dan akuntabel. Kurikulum pendidikan kepolisian juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pendekatan hukum yang humanis.

Di sisi lain, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat untuk mendukung fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap institusi kepolisian.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

(pm)

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional18 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat1 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat1 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional1 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga2 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu