Korupsi Kredit Fiktif di BRI Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Begini Modusnya

JAKARTA – Dunia perbankan nasional kembali diguncang oleh kasus korupsi. Kali ini, skandal tersebut mencuat dari Bank BRI Unit Kebon Baru, yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
Dugaan penyimpangan keuangan itu melibatkan praktik manipulasi data nasabah melalui skema kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Pihak yang mengungkap kasus ini adalah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Melalui penyelidikan yang intensif, penyidik menetapkan DK, selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru, sebagai tersangka utama.
DK diduga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menjalankan praktik lancung ini, termasuk EW, seorang calo atau perantara yang membantu mengumpulkan data nasabah fiktif.
“Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW. Sebelumnya, kami telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” ujar Suyanto Reksa Sumarta Kasi Pidsus Kejari Jaksel, di kutip dari Teropong News pada Selasa (18/6/2025).
Reksa menjelaskan EW berperan penting dalam menjalankan skema kredit fiktif ini.
EW bertugas mencari dan mengumpulkan KTP masyarakat yang akan dicatut sebagai debitur, meskipun pemilik identitas tidak pernah mengajukan kredit.
Ia kemudian bekerja sama dengan DK untuk memfasilitasi proses pengajuan dan pencairan kredit palsu.
“Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku. Oleh karena itu, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tambahnya.
Modus operandi dalam kasus ini cukup terstruktur. Para pelaku memanfaatkan program KUPRA yang seharusnya menjadi fasilitas permodalan bagi pelaku usaha di pedesaan.
Namun, dalam praktiknya, kredit diajukan atas nama masyarakat yang tidak pernah mengakses program tersebut.
Pemilik KTP diberi “uang tutup mulut” berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu, dan data mereka digunakan sebagai syarat administrasi pengajuan kredit.
Para pelaku kemudian membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa para pemegang KTP berdomisili di Jakarta Selatan agar memenuhi syarat pengajuan kredit KUPRA.
Padahal, banyak dari mereka berasal dari luar daerah dan bahkan tidak pernah tahu bahwa namanya digunakan dalam praktik tersebut.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Selain DK dan EW, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yakni: Nur Maidah Perunisyah, S.E., Ak, Baba Neru, dan PP (pemrakarsa kredit)
Para tersangka ini disebut terlibat dalam proses pembuatan laporan palsu, verifikasi palsu, hingga pencairan kredit yang tidak pernah diterima oleh debitur asli.
Mereka memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk meloloskan kredit dalam jumlah besar.
Akibat dari praktik ini, Bank BRI Unit Kebon Baru mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar, yang berasal dari total kredit fiktif yang berhasil dicairkan.
Angka ini merupakan hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kasus ini menuai keprihatinan dari banyak pihak, terutama karena program KUPRA seharusnya menjadi tumpuan bagi pelaku usaha kecil di daerah untuk berkembang.
Penyalahgunaan program tersebut untuk memperkaya diri sendiri tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat akses keuangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Publik berharap Bank BRI sebagai bank pelat merah segera mengevaluasi sistem verifikasi dan pengawasan internalnya.
Pemerintah juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap program bantuan keuangan seperti KUPRA, agar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang korupsi oknum tak bertanggung jawab.
