Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:14 WIB
Bagikan:
Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!
Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via Info Pemilu KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Seleksi CPNS sudah resmi dibuka per Selasa, 20 Agustus 2024. Sebelum mendaftar, para calon peserta diimbau untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka guna memastikan bahwa NIK tersebut tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Perlu diketahui, cara cek status NIK di daftar Pengurus Parpol ini sangat penting untuk menghindari risiko NIK teman-teman disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:KPU Subang Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD

BACA JUGA:KNPI Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama KPU Purwakarta

Hal ini karena salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol.

Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol

Bagi teman-teman yang ingin memastikan status keanggotaan parpol, pengecekan atau cara cek status NIK di daftar Pengurus Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

BACA JUGA:KPU Subang Berhasil Coklit 1.200.596 Pemilih

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP.
3. Centang kotak "I'm not a robot," kemudian klik tombol "Cari."
4. Hasil pencarian akan menampilkan status NIK, apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai catatan tambahan, Jika NIK temkan-teman tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka akan muncul rincian berupa nama, NIK, dan nama partai politik terkait.

Sebaliknya, jika tidak, akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol."

Lalu, jika teman-teman menemukan bahwa NIK KTP dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai anggota atau pengurus partai politik, teman-teman dapat mengambil tindakan untuk menghapus data tersebut dari Sipol.

(pm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta3 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional6 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline6 jam lalu