Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:33 WIB
Bagikan:
Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian
Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang bersiap untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa syarat dalam pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa revisi ini penting untuk memastikan tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan putusan MK. "Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Afifuddin saat berbicara di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU akan mengkonsultasikan perubahan ini dengan DPR dan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa revisi PKPU tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. "Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR untuk membahas putusan MK ini," ujarnya.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dikeluarkan KPU pada awal Juli 2024, akan direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah. Namun, dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas ini diubah menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selain itu, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mengubah syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. MK memutuskan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun, yang dihitung pada saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan berlaku sejak palu diketok. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait, termasuk KPU, harus segera menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. "Putusan MK berlaku sejak saat itu juga, dan harus diterapkan di Pilkada serentak 2024," jelas Mahfud di Jakarta Pusat.

Mahfud juga menegaskan bahwa sifat final dari putusan MK membuatnya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat digugat lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Di sisi lain, mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie, mendorong KPU untuk segera merevisi PKPU sebagai respons terhadap putusan MK. Menurut Jimly, meskipun masa pencalonan akan segera dimulai, KPU masih memiliki waktu untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan menyelesaikan revisi PKPU dalam beberapa hari ke depan. "KPU harus segera memperbaiki PKPU agar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," ujar Jimly.

Revisi PKPU ini menjadi krusial mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. KPU perlu memastikan bahwa seluruh aturan telah sesuai dengan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran dimulai, agar proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga9 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang10 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional11 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang12 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu