Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menang di Meja Hijau! Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor, Jawa Pos Dinyatakan Langgar Hukum

R
Rian AlfianEditor: Indrawan Setiadi
|11:10 WIB
Bagikan:
Menang di Meja Hijau! Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor, Jawa Pos Dinyatakan Langgar Hukum
Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor - Foto Merdeka.com

PASUNDANEKSPRES.ID - Gugatan sengketa kepemilikan saham yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos resmi berbuah kemenangan. Pengadilan menyatakan mantan tokoh pers nasional itu sebagai pemegang saham sah perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026, dan diumumkan melalui sistem e-Court. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.

Para Pihak Tergugat

Perkara ini melibatkan tiga tergugat, yakni:

  1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

  2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN

  3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media selaku penerbit Radar Bogor

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Akta Jual Beli Saham Dibatalkan

Poin krusial dalam putusan ini adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga menegaskan status Dahlan Iskan sebagai pemegang saham PT Bogor Ekspres Media.

Tak hanya itu, para tergugat dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat, terdiri dari:

  • Kerugian materiil: Rp1.399.709.700

  • Kerugian immateriil: Rp500.000.000

Majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah, serta membebankan biaya perkara Rp386.000. Adapun gugatan selebihnya dinyatakan ditolak.

Preseden Penting Sengketa Media Daerah

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham dan majelis hakim menyatakan unsur pelanggaran tersebut terbukti.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting bagi sengketa kepemilikan perusahaan media daerah, sekaligus menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham di industri media.

Dengan putusan tersebut, kepemilikan PT Bogor Ekspres Media secara hukum kembali berada di tangan Dahlan Iskan, mengakhiri polemik panjang terkait status saham perusahaan penerbit Radar Bogor.

Berita Terbaru

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang6 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang26 menit lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang26 menit lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional1 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle1 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang1 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle1 jam lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang2 jam lalu
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle2 jam lalu