Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menang di Meja Hijau! Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor, Jawa Pos Dinyatakan Langgar Hukum

R
Rian AlfianEditor: Indrawan Setiadi
|11:10 WIB
Bagikan:
Menang di Meja Hijau! Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor, Jawa Pos Dinyatakan Langgar Hukum
Dahlan Iskan Kembali Kuasai Saham Radar Bogor - Foto Merdeka.com

PASUNDANEKSPRES.ID - Gugatan sengketa kepemilikan saham yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos resmi berbuah kemenangan. Pengadilan menyatakan mantan tokoh pers nasional itu sebagai pemegang saham sah perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026, dan diumumkan melalui sistem e-Court. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.

Para Pihak Tergugat

Perkara ini melibatkan tiga tergugat, yakni:

  1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

  2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN

  3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media selaku penerbit Radar Bogor

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Akta Jual Beli Saham Dibatalkan

Poin krusial dalam putusan ini adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga menegaskan status Dahlan Iskan sebagai pemegang saham PT Bogor Ekspres Media.

Tak hanya itu, para tergugat dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat, terdiri dari:

  • Kerugian materiil: Rp1.399.709.700

  • Kerugian immateriil: Rp500.000.000

Majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah, serta membebankan biaya perkara Rp386.000. Adapun gugatan selebihnya dinyatakan ditolak.

Preseden Penting Sengketa Media Daerah

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham dan majelis hakim menyatakan unsur pelanggaran tersebut terbukti.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting bagi sengketa kepemilikan perusahaan media daerah, sekaligus menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham di industri media.

Dengan putusan tersebut, kepemilikan PT Bogor Ekspres Media secara hukum kembali berada di tangan Dahlan Iskan, mengakhiri polemik panjang terkait status saham perusahaan penerbit Radar Bogor.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional42 menit lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional45 menit lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional48 menit lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline53 menit lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang3 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle4 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle5 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle5 jam lalu