Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mengenal PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Perusahaan Beton Sultan Subang yang Terseret Kasus Pidana Pasar Modal

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:32 WIB
Bagikan:
Mengenal PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Perusahaan Beton Sultan Subang yang Terseret Kasus Pidana Pasar Modal
Penyidik OJK usai melakukan penggeledahan di kantor Sekuritas PT MASI di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Sumber: Bisnis.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang berkaitan dengan kasus PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), perusahaan milik pengusaha Subang, Asep Sulaiman Sabanda.

Berdasarkan informasi dalam prospektus serta laporan tahunan perusahaan, BEBS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material konstruksi, dengan fokus utama pada produk beton dan berbagai material pendukung lainnya.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2019 melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berkah Beton Sadaya. Sejak awal berdiri, perseroan memusatkan kegiatan usahanya pada produksi sekaligus distribusi material beton yang digunakan dalam berbagai proyek pembangunan.

Dalam operasionalnya, BEBS menyediakan beragam produk beton yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi non-struktural, struktural, hingga ekstra struktural.

Segmen tersebut melayani kebutuhan proyek dengan tingkat spesifikasi dan beban yang berbeda, mulai dari proyek skala kecil hingga proyek konstruksi berskala besar.

Selain memproduksi beton, perusahaan juga menyediakan bahan pendukung seperti batu dan pasir. Penyediaan material tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap dalam rantai pasok industri konstruksi.

PT Berkah Beton Sadaya resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 10 Maret 2021 melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Saat IPO, BEBS menawarkan sahamnya dengan harga Rp100 per lembar, dengan Mirae Asset Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi (underwriter).

Dalam tiga tahun terakhir, saham BEBS sempat bergerak di kisaran harga Rp2 hingga Rp860 per saham. Saat ini, saham perusahaan tersebut berada di papan pemantauan khusus dengan harga sekitar Rp5 per saham.

Asep Sulaeman Sabanda bersama Fina Nuryanti tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari BEBS. Asep diketahui menguasai sekitar 34,95% saham PT Berkah Global Investama yang merupakan perusahaan pengendali BEBS.

Sebagai tambahan informasi, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi atas fakta material yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment pada saat IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Manipulasi informasi dan laporan tersebut diduga turut melibatkan pihak perusahaan sekuritas.

Di sisi lain, penyidik OJK juga menemukan indikasi adanya transaksi semu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga melibatkan pihak-pihak terafiliasi yang terdiri dari tujuh perusahaan serta 58 individu yang bertindak sebagai nominee. Aktivitas transaksi ini disebut dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.

Serangkaian transaksi tersebut diduga berdampak pada lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai sekitar 7.150%.

Dugaan pelanggaran di sektor pasar modal ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan ASS sebagai beneficial owner PT BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari PT MASI, PT BEBS, perbankan, pihak nominee, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Berita Terbaru

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang7 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang27 menit lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang27 menit lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional1 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle1 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang1 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang2 jam lalu
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle2 jam lalu