Menteri Keuangan Sidak Pabrik Baja di Seragen, Temukan Penjualan Cash Tanpa PPN

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik baja yang berlokasi di Seragen, Jawa Tengah.
Kunjungan mendadak ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan internal terkait dugaan praktik penjualan berbasis tunai yang tidak disertai dengan pemungutan serta penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Purbaya meninjau langsung proses produksi hingga mekanisme penjualan di pabrik baja tersebut. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah pekerja dan staf operasional untuk menggali informasi secara langsung di lapangan.
Dalam percakapan itu, Purbaya menanyakan prosedur transaksi penjualan, pencatatan keuangan, serta penerbitan faktur pajak yang dilakukan perusahaan selama ini.
Salah seorang karyawan mengakui bahwa dalam praktik sehari-hari, sebagian transaksi penjualan kerap dilakukan secara tunai dan tidak selalu disertai dengan penerbitan faktur resmi.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penghindaran pajak, khususnya terkait PPN. Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh pelaku usaha dan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti merugikan negara.
“Sekarang kan sudah mulai pakai PPN semua, Pak. Ke depan ya siap, walaupun kami rugi,” ujar salah satu pekerja saat berdialog dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, seperti dikutip dari tayangan video.
Purbaya menegaskan praktik penjualan cash base tanpa PPN tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha. Menurutnya, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan karena harga menjadi tidak adil di pasar.
“Yang pertama saya rugi karena income dari PPN turun. Kedua, pajak penghasilan juga turun. Ini mengganggu harga pasar dan merugikan pelaku usaha yang bermain fair,” kata Purbaya.
Ia menargetkan praktik serupa tidak lagi terjadi dalam satu hingga dua tahun ke depan. Purbaya juga meminta perusahaan segera memperbaiki tata kelola bisnisnya agar sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
