Mulai 13 April 2026, Masuk Makkah Wajib Izin Resmi, Ini Aturan Barunya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan pengetatan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik haji ilegal di tengah meningkatnya minat masyarakat dunia untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa hanya warga asing yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah. Izin tersebut meliputi izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, visa haji, maupun izin kerja khusus.
“Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah,” demikian pernyataan resmi otoritas setempat, dikutip Senin (13/4/2026).
Selain pembatasan akses, pemerintah Saudi juga menetapkan batas akhir kepulangan jamaah umrah non-Saudi pada 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Seluruh pemegang visa umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum tanggal tersebut.
Dalam upaya mengendalikan arus jamaah menjelang musim haji, otoritas Saudi turut menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk semua kategori, baik warga negara, ekspatriat, maupun warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan ini berlaku mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, semua pemegang visa dari berbagai jenis juga dilarang memasuki atau menetap di Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.
Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah Saudi kini menyediakan layanan pengurusan izin haji secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan pengawasan.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, dari Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan yang banyak beredar, terutama di media sosial.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Menurut Dahnil, promosi haji nonprosedural saat ini menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum dipastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran haji ilegal.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada istilah haji tanpa antre atau haji “Tenol” (T-0). “Haji itu pasti antre,” tegasnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, sementara untuk haji khusus sekitar enam tahun. Pemerintah berharap masyarakat lebih waspada dan mengikuti prosedur resmi demi menghindari kerugian.
