Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis, Dari Kepala BGN ke Tahanan Kejagung

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|12:54 WIB
Bagikan:
Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis, Dari Kepala BGN ke Tahanan Kejagung
Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis, Dari Kepala BGN ke Tahanan Kejagung

PASUNDAN EKSPRES.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menunjukkan Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Mantan pejabat negara itu terlihat langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Penahanan Dadan Hindayana

Penahanan Dadan Hindayana dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Dadan Hindayana hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Namun perkembangan tersebut memunculkan perhatian luas karena terjadi berdekatan dengan keputusan pemerintah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN dalam rangka evaluasi kelembagaan.

Keputusan tersebut diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan program-program strategis yang dijalankan lembaga tersebut.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengisyaratkan bahwa pencopotan Dadan Hindayana memiliki kaitan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan hubungan antara pergantian pimpinan dan dugaan praktik tersebut, Dudung memberikan jawaban singkat.

"Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung Abdurachman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada rabu 3 juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal mengenai arah penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.

Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Dadan Hindayana. 

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu menggeledah kantor BGN selama beberapa jam.

Sejumlah pegawai bahkan sempat diminta menunggu di luar gedung saat proses penggeledahan berlangsung.

Kegiatan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa penyidik memang melakukan tindakan hukum di kantor lembaga tersebut.

Sementara itu, tanggapan langsung dari Dadan Hindayana yang dapat dipertanggungjawabkan dan pernah disampaikan kepada media muncul sehari sebelum penahanan dilakukan.

Saat menanggapi pencopotannya sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

"Pergantian pimpinan merupakan hak mutlak Presiden," ujar Dadan Hindayana dalam keterangannya kepada media setelah pergantian pimpinan BGN diumumkan.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi terakhir dari Dadan Hindayana yang diketahui publik sebelum dirinya ditahan Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini belum ada keterangan baru dari Dadan Hindayana terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang melibatkan Dadan Hindayana diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai perkara yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut.

Dengan status penahanan yang kini disandang Dadan Hindayana, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada proses hukum yang berlangsung, tetapi juga terhadap kelanjutan pengelolaan Badan Gizi Nasional serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Berita Terbaru

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional40 menit lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional48 menit lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline1 jam lalu
Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang2 jam lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang2 jam lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta2 jam lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta2 jam lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta2 jam lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional2 jam lalu