Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|12:34 WIB
Bagikan:
Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya
Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya (Image From: Okezone News & Katadata)

PASUNDAN EKSPRES - Ibu Pegi Setiawan menangis dengan keputusan pembebasan sang anak. Sidang putusan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Ruang I pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan setelah ia ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang tidak sah.

Oleh karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka (dalam hal ini pihak Kepolisian) menjadi tidak sah secara hukum.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum

BACA JUGA: Apa itu Meritokrasi dalam Pemerintahan yang Disinggung oleh Ahok?

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta segala surat lainnya terkait hal tersebut, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Terkait keputusan tersebut, sang ibu Pegi Setiawan ang diketahui bernama Kartini itu tampak menangis histeris.

Ia bahkan mengaku akan langsung menjemput anaknya di Polda Jawa Barat setelah keputusan Hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan. 

Menurut sang bunda dari Pegi Setiawan, Pegi telah terlalu lama menderita karena mendapatkan tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tanpa adanya bukti yang jelas.

Diketahui, sebelumnya Pegi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," ucap Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari Kompas,tv, Senin (8/7).

(ipa)

Berita Terbaru

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat46 menit lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat1 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang1 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga1 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional1 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline1 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang1 jam lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang2 jam lalu