Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|12:34 WIB
Bagikan:
Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya
Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis, akan Langsung Jemput Anaknya (Image From: Okezone News & Katadata)

PASUNDAN EKSPRES - Ibu Pegi Setiawan menangis dengan keputusan pembebasan sang anak. Sidang putusan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Ruang I pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan Dibebaskan! Sang Ibu Menangis

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan setelah ia ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang tidak sah.

Oleh karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka (dalam hal ini pihak Kepolisian) menjadi tidak sah secara hukum.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum

BACA JUGA: Apa itu Meritokrasi dalam Pemerintahan yang Disinggung oleh Ahok?

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta segala surat lainnya terkait hal tersebut, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Terkait keputusan tersebut, sang ibu Pegi Setiawan ang diketahui bernama Kartini itu tampak menangis histeris.

Ia bahkan mengaku akan langsung menjemput anaknya di Polda Jawa Barat setelah keputusan Hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan. 

Menurut sang bunda dari Pegi Setiawan, Pegi telah terlalu lama menderita karena mendapatkan tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tanpa adanya bukti yang jelas.

Diketahui, sebelumnya Pegi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," ucap Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari Kompas,tv, Senin (8/7).

(ipa)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang9 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang9 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang10 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional11 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang12 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional12 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle12 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang13 jam lalu