PASUNDAN EKSPRES - Pegi Setiawan bebas. Sidang putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang putusan praperadilan ini digelar di Ruang I pada pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam putusannya, Eman Sulaeman selalu hakim tunggal PN Bandung memutuskan bahwa ia menerima gugatan dari pengacara Pegi, yaitu membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta segala surat lainnya terkait hal tersebut, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA: Pembubaran Kelompok Teror Jamaah Islamiyah di Indonesia
BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Mengaku Rumah Tangga Bermasalah, Terlibat Kasus Asusila dengan Anggota PPLN Belanda
Sebelum persidangan, sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan tersebut. Di sisi lain, Polda Jawa Barat bertindak sebagai termohon dalam gugatan ini.
Tim Kuasa Hukum termohon dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Nurhadi Handayani.
Sugianti Iriani, selaku koordinator kuasa hukum Pegi mengatakan bahwa pihaknya berharap hakim dapat meneliti secara obyektif dalam memeriksa poin-poin kejanggalan.
”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Sugianti Iriani, dikutip dari KBE Online, Senin (8/7).
Sugianti menjelaskan jika pihaknya telah memasukkan 30 halaman dokumen kesimpulan yang berisi poin-poin kejanggalan yang menunjukkan bahwa Polda Jawa Barat diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.
Terdapat beberapa poin penting yang disorot oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, salah satunya adalah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Poin lain yang diajukan adalah bahwa Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Padahal, Pegi tidak berstatus sebagai pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky digelar pada Selasa, 2 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang saat itu adalah pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon atas jawaban dari Polda Jawa Barat selaku termohon.
(ipa)