Pembatasan Belanja Pegawai hingga 30 Persen dalam APBD 2027 Berpotensi Memicu Ancaman PHK Masal PPPK

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD yang akan diterapkan pada 2027 mulai memicu kekhawatiran di daerah. Di tengah upaya memperbaiki kesehatan anggaran, justru muncul potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan pegawai.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan anggaran pegawai melebihi batas tersebut. Bahkan, ada sejumlah daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk membayar gaji aparatur.
Ia menilai beban yang dihadapi daerah kian meningkat seiring adanya penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menata ulang struktur anggaran agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Namun, jika kebijakan tersebut diberlakukan secara kaku, Giri mengingatkan bahwa risiko PHK massal akan sulit dihindari, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berada pada posisi paling rentan.
“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” tegasnya.
Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mengkaji ulang berbagai opsi efisiensi. Salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu, meskipun kebijakan ini tidak lepas dari potensi dampak sosial.
Giri berpandangan bahwa bagi daerah dengan selisih belanja pegawai yang tidak terlalu jauh dari ambang 30 persen, pendekatan yang lebih moderat masih bisa ditempuh. Penyesuaian gaji serta jam kerja PPPK paruh waktu dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban anggaran tanpa harus melakukan PHK dalam skala besar.
“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. Revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau penerbitan Perppu dinilai dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah.
Alternatif yang lebih mendasar juga mulai mengemuka, yakni mengalihkan kewenangan pembayaran gaji pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, kepada pemerintah pusat. Skema ini dipandang mampu meringankan beban APBD, meskipun berpotensi mengurangi otonomi daerah dalam pengelolaan kepegawaian.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi dominasi belanja rutin, serta mengalihkan anggaran ke belanja modal pembangunan.
Namun, di tengah tren pemangkasan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, kapasitas fiskal pemerintah daerah semakin tertekan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat kesehatan fiskal ini justru berpotensi memunculkan masalah baru, yaitu meningkatnya pengangguran.
