Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|19:38 WIB
Bagikan:
Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?
Pemerintah akan Bungkam Media Berita dengan RUU?

PASUNDAN EKSPRES- Di tengah dinamika politik dan sosial Indonesia, muncul sebuah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan masyarakat.

RUU ini dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan menghambat penyiaran berita di Indonesia.

Salah satu pasal yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 50b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Karya jurnalistik investigatif adalah salah satu bentuk jurnalisme yang penting untuk mengungkap fakta tersembunyi dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Pembatasan terhadap jenis konten ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan mengurangi ruang gerak jurnalis untuk melakukan investigasi mendalam.

Ketentuan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Jaringan Media Cyber Indonesia menegaskan bahwa selama karya jurnalistik tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta yang benar, dan dibuat secara profesional, tidak ada yang boleh melarang penyiaran karya jurnalistik investigatif.

Selain itu, ada juga pasal tentang pelarangan berita bohong yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis.

Pasal ini dianggap berpotensi menjadi "pasal karet" yang bisa digunakan untuk menekan jurnalis secara sewenang-wenang.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap berita bohong adalah wewenang Dewan Pers sesuai dengan undang-undang yang ada, bukan bagian dari regulasi penyiaran.

Masyarakat khawatir bahwa RUU Penyiaran ini akan menjadi alat kekuasaan dan politik oleh pihak tertentu untuk membungkam praktik jurnalisme yang profesional dan berkualitas.

Jika RUU ini disahkan tanpa perubahan signifikan, kebebasan pers di Indonesia bisa terancam, dan peran media sebagai pilar keempat demokrasi akan terganggu.

Kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam demokrasi yang sehat. Media yang bebas dan independen berfungsi sebagai pengawas yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan institusi lainnya.

Tanpa kebebasan pers, masyarakat kehilangan salah satu alat terpenting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Dengan demikian, upaya untuk membungkam jurnalisme melalui peraturan yang ketat dapat dicegah, dan demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan dukungan media yang bebas dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional6 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta26 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang46 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu