Pemerintah Tegaskan THR Karyawan Swasta 2026, Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil; Ojol Juga Dapat Bonus Hari Raya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tersebut.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026), yang dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Menurut Airlangga, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Ia menambahkan, total nilai THR dari sektor swasta diperkirakan sangat besar mengingat jumlah pekerja formal di Indonesia yang cukup tinggi.
“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” kata Airlangga.
Menurutnya, pembayaran THR tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang momen Lebaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti di masing-masing daerah.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selama memiliki masa kerja secara terus-menerus.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret.
Pertama, memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, mengantisipasi munculnya keluhan pekerja terkait pembayaran THR dengan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko tersebut akan berfungsi sebagai layanan konsultasi, pengaduan, serta penegakan hukum terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Layanan ini juga terintegrasi dengan portal resmi Kemnaker di thr.kemnaker.go.id.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan ekonomi digital, terutama menjelang lonjakan aktivitas masyarakat selama musim mudik Lebaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat meningkat sehingga perekonomian nasional semakin bergerak menjelang Idulfitri 2026.
