Pengusaha Indonesia Diselidiki Kasus Uang Palsu di Singapura

PASUNDANEKSRES.ID - Pengusaha Indonesia diselediki kasus uang palsu di Singapura. Seorang pengusaha asal Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven tengah menjalani penyelidikan di Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu pecahan S$10.000 di kasino Resorts World Sentosa (RWS).
Pengusaha Indonesia Diselidiki atas Kasus Uang Palsu di Singapura
Sebanyak 34 lembar uang pecahan tersebut diduga digunakan Steven dalam tiga kunjungannya ke kasino sepanjang Juni 2026. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, seluruh uang tersebut mencapai S$340.000. Uang kertas itu sempat diterima dan ditukarkan dengan chip kasino sebelum kemudian diketahui diduga tidak asli.
Meski demikian, pengacara Steven, Yosia Ginting, menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya merupakan uang palsu. Menurut Yosia, Steven justru menjadi korban penipuan.
Berawal dari Pembayaran Ruko
Menurut keterangan Yosia kepada The Straits Times, kasus tersebut bermula ketika Steven menerima uang dolar Singapura sebagai pembayaran atas sebuah ruko yang hendak dijualnya di Tangerang Selatan.
Steven disebut diperkenalkan kepada seorang pria bernama Anthony melalui temannya yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga.
Pada 8 Juni 2026, Anthony memberikan satu lembar uang pecahan S$10.000 kepada Steven dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Anthony disebut mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang lama yang ingin ditukarkan.
Rangga kemudian meyakinkan Steven bahwa uang tersebut asli. Menurut keterangan pengacara Steven, Rangga bahkan menyebut uang itu telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia.
Keesokan harinya, Steven membawa uang tersebut ke Singapura. Namun, seorang penukar uang menolak menerimanya karena pecahannya terlalu besar.
Steven juga disebut sempat mendatangi bank. Namun, ia diberi tahu bahwa diperlukan rekening untuk menukarkan uang tersebut menjadi pecahan yang lebih kecil.
Uang Kemudian Ditukar dengan Chip Kasino
Dalam kunjungannya ke Resorts World Sentosa, Steven disebut diperkenalkan kepada seorang petugas VIP.
Menurut Yosia, petugas tersebut menyarankan agar uang tersebut ditukarkan melalui kasino.Uang pecahan S$10.000 itu kemudian diduga diperiksa dan diterima sebelum ditukarkan dengan chip kasino. Pada tahap tersebut, Steven disebut belum mengetahui bahwa uang yang dibawanya bermasalah.
Setelah Steven kembali ke Jakarta, Anthony kembali bertemu dengannya pada 11 Juni. Kali ini, Anthony menyerahkan 33 lembar uang pecahan S$10.000.
Anthony disebut mengaku bahwa uang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Ia juga disebut meminta Steven membawa uang tersebut ke Singapura untuk ditukarkan menjadi pecahan yang lebih kecil.
Menurut Yosia, Anthony juga menyatakan berminat membeli ruko milik Steven yang ditawarkan sekitar Rp4,5 miliar. Pembayaran disebut akan dilakukan menggunakan mata uang Singapura dalam pecahan yang lebih kecil.
Sebanyak 27 Lembar Dibawa ke Singapura
Pada 12 Juni 2026, Steven kembali pergi ke Singapura. Sebanyak 27 lembar uang pecahan S$10.000 kemudian diduga disetorkan ke rekeningnya di kasino.
Sementara itu, enam lembar lainnya masih berada di Indonesia.
Steven disebut sempat meminta Anthony untuk ikut ke Singapura agar proses penukaran uang dapat dilakukan bersama. Namun, menurut keterangan Yosia, Anthony menolak dengan alasan tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.
Enam Uang Kertas di Indonesia Ikut Terseret
Enam lembar uang yang masih berada di Indonesia kemudian digunakan Steven sebagai bagian dari pembayaran sebuah rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Namun, putri penjual rumah tersebut mengalami kesulitan ketika hendak menukarkan uang pecahan S$10.000 itu di tempat penukaran uang di Jakarta.
Peristiwa tersebut kemudian turut dilaporkan dan menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian di Tangerang Selatan.
Steven Diperiksa di Singapura
Dalam perkembangan berikutnya, Steven disebut dihentikan petugas keamanan kasino dan polisi setelah mengikuti turnamen bakarat di RWS.
Menurut keterangan pengacaranya, Steven diberi tahu bahwa nomor seri pada sejumlah uang kertas yang berada di Indonesia memiliki kecocokan dengan nomor seri uang yang sebelumnya telah ditukarkan dalam kunjungannya ke Singapura.
Steven kemudian menjalani pemeriksaan di Kompleks Markas Polisi Singapura.
Ia disebut diberi tahu bahwa dirinya sedang diselidiki terkait dugaan membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa deklarasi, peredaran uang palsu, serta penggunaan uang palsu.
Paspor dan telepon selulernya juga diserahkan kepada pihak berwenang. Pengacaranya mengatakan Steven diminta tetap berada di Singapura selama proses penyelidikan berlangsung.
Polisi Indonesia dan Singapura Berkoordinasi
Kasus tersebut juga ditangani oleh kepolisian Indonesia. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF).
Pertemuan antara kedua pihak dilakukan melalui Zoom pada 14 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, polisi Indonesia meminta SPF memberikan surat yang memastikan status 34 lembar uang pecahan S$10.000 yang disita.
Menurut Boy, uang tersebut merupakan pecahan yang diterbitkan pada 1973. Namun, hingga saat itu penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut sebagai barang yang "diyakini tidak asli".
Sementara itu, juru bicara Singapore Police Force membenarkan bahwa laporan telah dibuat dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Uang S$10.000 Sudah Tidak Lagi Diterbitkan
Uang kertas pecahan S$10.000 pertama kali diterbitkan Singapura pada 1973. Penerbitannya kemudian dihentikan pada 2014.
Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) juga menghentikan penerbitan uang pecahan S$1.000 pada 2021. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berkaitan dengan penggunaan uang kertas bernilai tinggi.
Kasus dugaan uang palsu pecahan S$10.000 juga bukan yang pertama terjadi di Singapura. Pada Februari 2026, seorang pria asal Indonesia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah mencoba menyetorkan uang pecahan S$10.000 palsu ke rekening bank pamannya.
Pada 2025, seorang pria Indonesia lainnya juga didakwa setelah diduga mencoba menyetorkan uang pecahan S$10.000 palsu di sebuah cabang DBS di Singapura.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, perkara Steven masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi Singapura masih mendalami dugaan penggunaan uang kertas palsu tersebut, sementara penyidik Indonesia menelusuri asal-usul 34 lembar uang yang menjadi barang bukti.
Di sisi lain, pihak Steven melalui pengacaranya tetap menyatakan bahwa pengusaha tersebut tidak mengetahui uang yang diterimanya merupakan uang palsu dan menganggap dirinya sebagai korban penipuan.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, status Steven dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan penggunaan uang palsu. Keterangan dari kedua pihak serta hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi atas 34 lembar uang tersebut masih menjadi bagian penting dalam proses hukum.
(ipa)
