Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan per 1 Februari 2026 Bisa Aktif Lagi, Ini Syarat Lengkapnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Ramai diperbincangkan di media sosial, sejumlah masyarakat mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan PBI mereka tiba-tiba berstatus nonaktif sejak 1 Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan dampak dari pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, Kemensos melakukan pembaruan dan pemutakhiran data peserta PBI JK guna memastikan bantuan iuran dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar kepesertaan PBI JK tepat sasaran, jelas Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada peserta yang dinonaktifkan, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama, karena peserta lama yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.
BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali
Kabar baiknya, masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, selama memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut syarat pengaktifan kembali BPJS PBI JK:
1. Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Terbukti tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Apabila ketiga kriteria tersebut terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai prosedur yang berlaku melalui instansi terkait.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan pengecekan status kepesertaan.
Jika mengalami penonaktifan, masyarakat disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas sosial setempat guna proses verifikasi lebih lanjut.
