Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:52 WIB
Bagikan:
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono (Sumber Foto Youtube Pandji Pragiwaksono)

PASUNDAN EKSPRES- Di episode terbaru podcast Pandji Pragiwaksono, Prof. Mahfud MD hadir sebagai bintang tamu dalam sesi obrolan unik yang dilakukan sambil bermain catur.

Topik utama perbincangan adalah seputar Mahkamah Konstitusi (MK) dan perannya dalam sistem hukum di Indonesia, dengan gaya santai namun penuh makna yang menjadi ciri khas dari acara ini.

Pandji memulai diskusi dengan mengangkat fenomena ketertarikan masyarakat pada persidangan MK, sebuah hal yang cukup baru dan berbeda dibandingkan era sebelumnya.

“Sekarang banyak yang memantau sidang MK, berbeda dengan dulu. Apa ini indikasi positif, atau justru ada kekacauan yang membuat masyarakat ingin tahu lebih?” tanya Pandji.

Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa antusiasme publik terhadap MK bisa dilihat sebagai tanda positif maupun negatif.

“Masyarakat jadi sadar bahwa kita memiliki Mahkamah Konstitusi. Sebelum 2023, kita hanya mengenal Mahkamah Agung, tetapi sejak itu MK dibentuk dan memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti MA, DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya.

Pandji kemudian mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait buku-buku yang membahas putusan-putusan MK, menunjukkan ketertarikannya pada keputusan hukum yang sudah ada.

“Saya punya beberapa buku putusan MK, dan itu cukup tebal. Beberapa bukunya berwarna hijau, isinya banyak,” katanya sambil tersenyum.

Prof. Mahfud melanjutkan dengan menjelaskan alasan utama berdirinya MK di Indonesia, yaitu untuk mengatasi konflik atau pelanggaran hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Misalnya, jika ada partai yang melanggar hukum atau jika terjadi kecurangan dalam pemilu, siapa yang berwenang mengadilinya? Di sinilah MK berperan, dengan lima kewenangan utama yang dimiliki,” ungkapnya.

Percakapan ini menjadi menarik dengan pandangan-pandangan mendalam dari Prof. Mahfud, yang sekaligus menambah wawasan masyarakat tentang posisi dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional41 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu