Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:52 WIB
Bagikan:
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono (Sumber Foto Youtube Pandji Pragiwaksono)

PASUNDAN EKSPRES- Di episode terbaru podcast Pandji Pragiwaksono, Prof. Mahfud MD hadir sebagai bintang tamu dalam sesi obrolan unik yang dilakukan sambil bermain catur.

Topik utama perbincangan adalah seputar Mahkamah Konstitusi (MK) dan perannya dalam sistem hukum di Indonesia, dengan gaya santai namun penuh makna yang menjadi ciri khas dari acara ini.

Pandji memulai diskusi dengan mengangkat fenomena ketertarikan masyarakat pada persidangan MK, sebuah hal yang cukup baru dan berbeda dibandingkan era sebelumnya.

“Sekarang banyak yang memantau sidang MK, berbeda dengan dulu. Apa ini indikasi positif, atau justru ada kekacauan yang membuat masyarakat ingin tahu lebih?” tanya Pandji.

Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa antusiasme publik terhadap MK bisa dilihat sebagai tanda positif maupun negatif.

“Masyarakat jadi sadar bahwa kita memiliki Mahkamah Konstitusi. Sebelum 2023, kita hanya mengenal Mahkamah Agung, tetapi sejak itu MK dibentuk dan memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti MA, DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya.

Pandji kemudian mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait buku-buku yang membahas putusan-putusan MK, menunjukkan ketertarikannya pada keputusan hukum yang sudah ada.

“Saya punya beberapa buku putusan MK, dan itu cukup tebal. Beberapa bukunya berwarna hijau, isinya banyak,” katanya sambil tersenyum.

Prof. Mahfud melanjutkan dengan menjelaskan alasan utama berdirinya MK di Indonesia, yaitu untuk mengatasi konflik atau pelanggaran hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Misalnya, jika ada partai yang melanggar hukum atau jika terjadi kecurangan dalam pemilu, siapa yang berwenang mengadilinya? Di sinilah MK berperan, dengan lima kewenangan utama yang dimiliki,” ungkapnya.

Percakapan ini menjadi menarik dengan pandangan-pandangan mendalam dari Prof. Mahfud, yang sekaligus menambah wawasan masyarakat tentang posisi dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional7 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional7 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional7 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang9 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat9 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang9 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle10 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle11 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle12 jam lalu